WhatsApp Icon
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM

MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.

1. Memulai Ihram dari Miqat.

Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

3. Melempar Jumrah

Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

5. Thawaf wada’

Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.

Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.

Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah.

Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.

Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***)

SUMBER : NU Online

 

09/05/2026 | Kontributor: Humas
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Manfaat Berkurban Lewat Baznas Batang Hari

MUARA BULIAN - Hari Raya Idul Adha menjadi momen kita untuk berbagi kepada sesama. Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu juga dikenal sebagai hari raya kurban, yang memberi manfaat kepada orang banyak. Berkurban tak hanya bermakna sebagai membagi-bagikan daging kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu saja.

Pelaksanaan kurban saat hari raya Idul Adha ternyata menyimpan banyak manfaat yang luar biasa yang akan mendekatkan diri kita kepada-Nya. 
 
Seperti dalam Surah Al-Hajj ayat 34: 
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah.”

 

Berikut 5 manfaat berkurban:

1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Kurban (qurban) berasal dari bahasa Arab yang berarti “Qariba”, yang bermakna dekat atau mendekatkan. Hal itu bisa diartikan menyemlih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Hal tersebut tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 27 yang berbunyi:
Sesungguhnya Allah SWT hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”

2. Sebagai ungkapan syukur
rezeki tentu haruslah dibarengi dengan rasa syukur kepada Allah. Namun yang perlu diingat, di dalam rezeki yang kita dapatkan ada hak saudara kita yang kurang mampu. Maka dianjurkanlah berkurban bagi yang mampu sebagai ajang berbagi kepada sesama. 
 
Dalam surah Al-Kautsar, kurban merupakan salah satu ekspresi syukur. Pada ayat kedua surah itu, berkurban disejajarkan dengan salat, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. 

3. Sebagai penebus dosa
Berkurban juga dapat dimaknai sebagai penebusan dosa. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu hadis yang berbunyi sebagai berikut.
“Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama itu adalah pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban)

4. Menyucikan diri dan harta benda
Berkurban juga jadi kesempatan kita untuk meyucikan diri dan harta benda yang telah kita raih. Berkurban seperti membilas segala rezeki yang kita dapatkan. Dengan keikhlasan dalam berkurban, kita akan mendapat keberkahan dan ridho-Nya atas segala sesuatu yang didapat.

5. Memberdayakan usaha ternak lokal
Membeli hewan kurban kepada peternak lokal juga akan membantu perekonomian mereka. Contohnya jika Anda membeli hewan kurban kepada peternak mustahik yang ada di Cilegon, itu berarti Anda turut membantu pemberdayaan peternak mustahik agar mereka bisa berkembang dan sejahtera

BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berkurban lewat Kurban melalui “Kurban Berkah Baznas Batang Hari“. Anda tidak perlu keluar rumah dan bisa menunaikan kurban  dari mana saja. Cukup transfer ke rekening Baznas Kabupaten Batang Hari Bank Syariah Indonesia No 7125380403 dan kirimkan bukti tf ke 085214490323.

(Sumber : Baznas Indonesia)

27/04/2026 | Kontributor: Humas
Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut, Bukti Baznas Batang Hari Transparan dan Akuntabel Dalam Pengelolaan ZIS

MUARA BULIAN — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kembali ditunjukkan oleh Baznas Kabupaten Batang Hari. Lembaga ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut, dengan capaian terbaru pada tahun anggaran 2025.

Audit laporan keuangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Eko Prasetyo & Boy yang dipimpin oleh Eko Prasetyo, SE, M.Sc.Ak. Proses audit dilakukan secara maraton sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya hasil audit diserahkan pada 21 April 2026.

Penyerahan laporan audit dilakukan langsung oleh Eko Prasetyo kepada Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, serta disaksikan oleh seluruh pimpinan dan amilin BAZNAS Batang Hari. Momentum ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan zakat di daerah tersebut berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Prasetyo mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dalam pelaksanaan audit setiap tahun. Ia menegaskan agar BAZNAS Batang Hari tidak lalai dalam mempertahankan standar akuntabilitas yang telah dicapai. Selain itu, ia juga menekankan bahwa seluruh penyaluran dana zakat harus senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta regulasi turunannya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy menyampaikan bahwa capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak. Ia mengapresiasi dedikasi pimpinan dan para amilin yang telah menjalankan tata kelola lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Capaian ini bukan kerja satu orang, tetapi hasil kebersamaan. Kami berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan amilin yang terus menjaga integritas dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan dari akuntan publik agar pengelolaan BAZNAS Batang Hari tetap berada pada koridor regulasi, khususnya dalam aspek pelaporan keuangan.

Sebagai lembaga publik, BAZNAS Batang Hari memang menjalani pengawasan berlapis. Selain diaudit setiap tahun oleh BPK RI dan kantor akuntan publik, lembaga ini juga melakukan audit internal secara berkala setiap tiga bulan. Audit internal tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ASN Inspektorat, Bakeuda, Kabag Kesra, ASN Kementerian Agama, hingga Ketua MUI Kabupaten Batang Hari.

 

Dengan capaian ini, BAZNAS Batang Hari tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Prestasi lima tahun berturut-turut meraih opini WTP menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana umat dapat dilakukan secara amanah dan sesuai regulasi. (***)

25/04/2026 | Kontributor: Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Raih Predikat Gold dari Kementerian Kependudukan, Ini Bukti Nyata Kepedulian Melawan Stunting

JAMBI - Pagi yang cerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Rabu (8/4), menjadi momen penuh makna bagi upaya kemanusiaan di Kabupaten Batang Hari. Di hadapan para pejabat dan undangan yang hadir, Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, melangkah maju menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

 

Penghargaan itu bukan sekadar simbol prestasi administratif. Ia menjadi penegasan bahwa kerja kemanusiaan yang dilakukan Baznas Batang Hari benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan stunting di daerah tersebut.

 

Baznas Batang Hari dianugerahi predikat Gold sebagai lembaga yang dinilai aktif, konsisten, dan inovatif dalam mendukung program pencegahan stunting. Prestasi ini terasa semakin istimewa karena Baznas Batang Hari menjadi satu-satunya Baznas di Provinsi Jambi yang berhasil meraih penghargaan dengan predikat tertinggi tersebut.

 

Bagi Kabupaten Batang Hari, penghargaan ini bukan sekadar kebanggaan lembaga, tetapi juga cerminan dari kerja bersama banyak pihak. Program-program bantuan gizi, pemberdayaan keluarga kurang mampu, hingga intervensi langsung kepada keluarga berisiko stunting telah menjadi bagian dari langkah nyata Baznas di tengah masyarakat.

Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah sekaligus motivasi untuk terus memperluas manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

 

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Batang Hari dan seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya membantu ekonomi masyarakat, tetapi juga kami arahkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan keluarga dan generasi masa depan,” ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir, Baznas Batang Hari memang aktif menjalankan berbagai program sosial berbasis zakat yang menyentuh langsung keluarga rentan. Bantuan makanan tambahan bagi balita, dukungan bagi ibu hamil, hingga program pemberdayaan ekonomi keluarga menjadi bagian dari strategi untuk memutus rantai stunting sejak dini.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen nasional untuk menurunkan angka stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dalam konteks ini, Baznas tidak hanya berperan sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

Penghargaan dari BKKBN itu pun menjadi pengingat bahwa kerja-kerja sosial berbasis zakat memiliki kekuatan besar jika dikelola dengan baik. Dari tangan para muzakki, melalui Baznas, bantuan itu sampai kepada keluarga yang membutuhkan—menguatkan harapan bahwa anak-anak Batang Hari dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya.

Di balik sebuah piagam penghargaan, tersimpan cerita tentang kepedulian, gotong royong, dan keyakinan bahwa masa depan generasi bangsa harus dijaga sejak hari ini. Bagi Baznas Batang Hari, predikat Gold bukanlah garis akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih besar untuk terus menghadirkan manfaat bagi umat.

 
 
08/04/2026 | Kontributor: Mohd Haramen
KEMENAG: Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

BAZNAS Kabupaten Batang Hari - Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG. Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag RI menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG. Penyaluran dana zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat. Kemenag memastikan bahwa pengelolaan dan pendistribusian zakat harus diperuntukkan secara khusus kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat merupakan instrumen ibadah sekaligus sosial yang memiliki aturan tegas dalam penyalurannya. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dialihkan untuk program umum yang tidak secara spesifik diperuntukkan bagi asnaf sesuai ketentuan syariah.

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola zakat agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa dana zakat dikelola secara profesional serta disalurkan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerimanya.

24/02/2026 | Kontributor: HUMAS BAZNAS

Berita Terbaru

Sudah Berpenghasilan? Yuk Bayar Zakat
Sudah Berpenghasilan? Yuk Bayar Zakat
Setiap rezeki yang kamu peroleh menyimpan hak orang lain. Tunaikan Zakat Penghasilan—zakat yang dikeluarkan dari gaji, honorarium, atau hasil profesi lainnya. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267) Dengan zakat, kita membersihkan harta dan menebar manfaat untuk sesama. Mudah dan Amanah! Salurkan zakatmu melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Batang Hari: BRI: 0315 0100 1273 308BANK JAMBI: 0501 3033 88BSI: 71 2537 9979 Atau klik langsung:kabbatanghari.baznas.go.id Layanan dan konsultasi zakat:0821 7736 [email protected] Zakatmu Membahagiakan Banyak Wajah Yuk, jadi bagian dari perubahan.Zakat Penghasilan – Bersih Hartanya, Berkah Hidupnya!
BERITA30/07/2025 | HUMAS BAZNAS
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Fidyah ? Ini Penjelasannya
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Fidyah ? Ini Penjelasannya
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Beberapa keadaan yg mengharuskan untuk mengeluarkan fidyah: Fidyah saja 1. Orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 428). 2. Orang sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha (di luar Ramadhan). Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397). 3. Orang yg wafat dan masih meninggalkan hutang puasa Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa. Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Fidyah plus qadha 1. Orang hamil dan/atau menyusui yang takut akan keselamatan janin dan bayinya. Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, halaman 223). 2. Orang yang punya hutang puasa dan belum mengqadhanya (dengan sengaja dan tanpa udzur) sampai datang Ramadhan berikutnya. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan: Artinya: Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh. (***) SUMBER : https://lampung.nu.or.id/
BERITA29/07/2025 | Humas
Pastikan Efektivitas Bantuan, Baznas Batang Hari Lakukan Monitoring UMKM
Pastikan Efektivitas Bantuan, Baznas Batang Hari Lakukan Monitoring UMKM
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id – Guna memastikan efektivitas bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari melaksanakan kegiatan monitoring terhadap para mustahik. Monitoring ini dilakukan di Kecamatan Tembesi, Muara Bulian dan Bajubang. Ketua BAZNAS Batang Hari, H Muslim M,Sy menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi langkah penting dalam mengevaluasi kondisi mustahik setelah menerima bantuan zakat. “Tujuan dari monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa program bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mustahik. Selain itu, kami juga ingin mengetahui perkembangan mereka pasca menerima bantuan, sehingga penyaluran zakat dapat lebih efektif dan bermanfaat,” jelasnya. Menurutnya, data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan program BAZNAS ke depan, khususnya di bidang pendistribusian dan pendayagunaan zakat. “Kami ingin zakat tidak hanya sekadar dibagikan, tetapi juga memberikan nilai kebermanfaatan jangka panjang membantu mustahik untuk lebih mandiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya. Kegiatan monitoring ini melibatkan tak hanya tim pendistribusian, tapi juga pengumpulan, keuangan dan administrasi. Timnya terdiri dari Wakil Ketua I bidang Pengumpulan ZIS, Mohd Haramen, Wakil Ketua IV bidang administrasi dan kantor, Inayah,S.Ag, Bendahara Baznas Batang Hari, Zartini Adi, S.E dan Amilin bidang Penyaluran dan Keuangan yakni Rts Yunita Lestari serta Dira Ayu Miranda. (***)
BERITA29/07/2025 | Mohd Haramen
Muharram Lebaran Yatim, Baznas Batang Hari Santuni Puluhan Anak Yatim
Muharram Lebaran Yatim, Baznas Batang Hari Santuni Puluhan Anak Yatim
MUARA BULIAN - Bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang Hari, Badan Amil Zakat (Baznas) kembali menyalurkan bantuan kepada puluhan anak yatim. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di ruangan aula Kantor Kemenag Batang Hari Jum'at (4/7). Hadir pada kesempatan tersebut Pj Kepala Kantor Kemenag Batang Hari, Alexander Pirmansyah, S.HI, Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim M.Sy, Wakil Ketua II Baznas Bidang Pendistribusian ZIS, Syukri, S.Ag, Wakil Ketua III Baznas bidang perencanaan dan keuangan, Iskandar, M.E dan sejumlah pejabat di jajaran Kemenag Batang Hari. Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenag Batang Hari yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kegiatan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini memberi bantuan kepada puluhan anak yatim khususnya di kecamatan Muara Bulian. "Sumber dana kegiatan ini bukan dari zakat tapi dari dana infak yang dititipkan kepada Baznas Batang Hari," ungkapnya. Oleh karena itu, Ketua Baznas ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Batang Hari yang telah menitipkan infaqnya ke Baznas. Mantan Kasubag TU Kemenag Batang Hari ini, menyampaikan masyarakat tidak usah khawatir menyalurkan zakat, infaq dan shodaqohnya melalui Baznas Batang Hari. "Kami bertanggungjawab dunia akhirat menyalurkan dana ZIS kepada yang berhak menerimanya," ujarnya. Ditambahkannya, Baznas dalam operasionalnya diawasi oleh pengawas syariah yang terdiri dari Ketua MUI KH Zaharudin AK beserta ulama lainnya. Selain itu, pengelolaan keuangannya juga diawasi inspektorat Batang Hari. "Setiap tahun kami juga diaudit BPK dan Kantor Akuntan publik," tegasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Batang Hari H Alexander Pirmansyah, S.HI, menyampaikan kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim ini dilaksanakan setiap tahun oleh Kemenag. Hanya saja baru tahun ini kerjasama dengan Baznas Batang Hari. "Ini kegiatan kita yang ketiga kalinya, yang ketiga ini bekerjasama dengan Baznas," ucapnya.(***)
BERITA04/07/2025 | Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq
Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq
MUARA BULIAN - Fidyah merupakan kewajiban ummat Islam yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan puasa karena uzur syar'i. Misalnya sakit menahun atau dalam perjalanan jauh. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari termasuk pihak yang menerima pembayaran fidyah tersebut. Hari ini (2/7) dilakukan penyaluran fidyah tersebut. Sebanyak 100 mustahiq yang berdomisili di lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian memadati halaman kantor Baznas. Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga "Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025). Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq. "Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya. Sementara itu Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief yang diwakili Kabag Kesra Setda Batang Hari, H Munir SH mengajak masyarakat batang hari untuk membayar fidyah melalui Baznas. ''Hari ini kita saksikan bahwa fidyah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Hanya saja harapan saya kedepan jangan lagi jadi penerima, biar naik kelas,'' tukasnya. Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Fidyah secara simbolis serta pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK. Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp 45.000 per hari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq yang berhak menerima fidyah ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)
BERITA02/07/2025 | Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Komitmen Membantu Pemkab Merealisasikan RPJMD 2025 - 2029
Baznas Batang Hari Komitmen Membantu Pemkab Merealisasikan RPJMD 2025 - 2029
MUARA BULIAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari 2025 – 2029. Pada Musrenbang tersebut, Ketua Baznas Batanghari H Muslim M.Sy diwakili Wakil Ketua III, Iskandar, M.E. Pimpinan Baznas Batang Hari yang hadir ini turut menandatangani berita acara Musrenbang RPJMD 2025 - 2029 tersebut. "Kita Baznas berkomitmen membantu pemerintah kabupaten merealisasikan RPJMD ini," tegas H Muslim. Sebelumnya saat membuka Musrenbang RPJMD yang digelar di ruang pola kantor bupat Selasa (25/6), Bupati Batanghari, HM Fadhil Arief, SE mengatakan, seluruh jajaran organisasi perangkat dinas (OPD) di lingkungan Pemkab diharapkan dapat melaksanakan RPJMD Batang Hari yang sudah dirancang dengan baik. Pelaksanaan rencana pembangunan tersebut harus dilakukan secara konsisten dengan komitmen yang tinggi. Hal itu penting agar rencana pembangunan tidak hanya tinggal di atas kertas. “Kita harus konsisten dan komitmen menerapkan atau melaksanakan rencana pembangunan ini. Dengan demikian, rencana pembangunan bisa dilaksanakan di lapangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan daerah,”katanya. (**)
BERITA24/06/2025 | Mohd Haramen
Gaspoll Pengumpulan Zakat, Pimpinan Baznas Batang Hari Sambangi KPU Batang Hari
Gaspoll Pengumpulan Zakat, Pimpinan Baznas Batang Hari Sambangi KPU Batang Hari
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari silaturrahmi ke pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari Selasa (7/6). Kehadiran pimpinan Baznas Batang Hari ini diterima langsung oleh Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim, Komisioner KPU Lainnya, M Nuh, Muhammad Ansori, dan Hendri Handayani beserta kepala sekretariat dan pegawai KPU. Sedangkan pimpinan Baznas yang hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I bidang Pengumpulan, Mohd Haramen, M.E.Sy, Wakil Ketua II bidang pendistribusian, Drs.M Syukri, Wakil Ketua III bidang keuangan, Iskandar, M.E dan Wakil ketua IV bidang administrasi, Inayah, S.Ag. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas H Muslim menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan Baznas ini dalam rangka mempererat kerjasama antar lembaga untuk mengoptimalisasi jumlah zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul. Selain itu juga dalam rangka mensosialisasikan Perbup No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh. ''Kami sangat berharap kepada pimpinan KPU, serta para pegawai bisa berzakat dan berinfak melalui Baznas. Apabila sudah mencapai nisabnya diwajibkan berzakat, sedangkan apabila belum maka dianjurkan untuk berinfak. Kami menawarkan juga zakat muqoyyad kepada KPU dimana nanti sesuai dengan Peraturan Baznas, sebanyak 70 persen dari jumlah yang terkumpul disalurkan kepada mustahiq yang direkomendasi pihak KPU,'' tukas pensiunan Kabag TU Kemenag Batanghari ini. Ditambahkan Wakil Ketua I, bahwa sesuai dengan Perbup No 7 Tahun 2022, bagi pegawai yang memiliki gaji minimal Rp. 3.500.000 diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesinya. Zakat ini akan dipungut setiap bulan melalui UPZ yang sudah dibentuk di KPU Batanghari. ''Kami harapkan pihak KPU nanti mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan UPZ minimal ketua, sekretaris, dan bendahara. Setelah itu, nanti kami akan mengambil setiap bulan ke kantor KPU, jadi tidak perlu pihak KPU yang datang,'' tukasnya. Wakil Ketua III Baznas juga menyampaikan bahwa Baznas setiap tahun diaudit oleh akuntan publik dan inspektorat. Dan hasilnya, sudah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. ''Sumber pendanaan Baznas itu dari hibah Pemkab Batanghari diaudit inspektorat dan dana zakat ummat yang diaudit akuntan publik. Proses audit ini dilakukan setiap tahun. Jadi kami mengelola dana umat ini betul-betul akuntabel,'' ujarnya. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Ahmad Halim mengajak semua unsur di KPU untuk berzakat melalui Baznas. Dengan berzakat tersebut diharapkan bisa memperoleh keberkahan terhadap harta yang dimiliki. ‘’Insyaallah rezeki yang akan kita terima akan bertambah dan berkah,'' ucap Abdul Halim. Hal yang sama juga disampaikan oleh komisioner lainnya, M Nuh, Ansori serta Hendri Handayani. ''Betul kita banyak bersedekah, tapi zakat adalah kewajiban,'' tambah M. Nuh. Sedangkan Hendri Handayani menyebutkan, bahwa kewajiban zakat tersebut merupakan hal yang harus kita laksanakan. Hanya saja saking banyaknya kegiatan, kewajiban tersebut terlupakan. ''Sekarang saatnya kita menunaikan kewajiban itu,'' tuturnya. Hendri juga mengingatkan seluruh pihak di KPU untuk berzakat dan berinfak. Dengan berzakat dan berinfak, dia meyakini akan banyak manfaat yang diperoleh. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama serta penyampaian proposal dari Ketua Baznas Kabupaten Batanghari, H Muslim ke Ketua KPU Ahmad Halim. (***)
BERITA18/06/2025 | Mohd Haramen
Sosialisasi Perbup 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan ZIS, Pimpinan Baznas Batanghari Silaturrahmi ke Pimpinan dan Jajaran Bawaslu
Sosialisasi Perbup 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan ZIS, Pimpinan Baznas Batanghari Silaturrahmi ke Pimpinan dan Jajaran Bawaslu
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari silaturrahmi ke pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Senin (6/6). Kehadiran pimpinan Baznas Batanghari ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun Nazir S.Hum, M.Hum, Anggota Bawaslu Absor, SH, MH beserta kepala sekretariat dan pegawai Bawaslu. Sedangkan pimpinan Baznas yang hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Batanghari, H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I bidang Pengumpulan, Mohd Haramen, M.E.Sy, Wakil Ketua III bidang keuangan, Iskandar, M.E dan Wakil ketua IV bidang administrasi, Dra.Inayah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas H Muslim menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan Baznas ini dalam rangka mempererat kerjasama antar lembaga untuk mengoptimalisasi jumlah zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul. Selain itu juga dalam rangka mensosialisasikan Perbup No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh. ''Kami sangat berharap kepada pimpinan Bawaslu, serta para pegawai bisa berzakat dan berinfak melalui Baznas. Apabila sudah mencapai nisabnya diwajibkan berzakat, sedangkan apabila belum maka dianjurkan untuk berinfak. Kami menawarkan juga zakat muqoyyad kepada Bawaslu dimana nanti sesuai dengan Peraturan Baznas, sebanyak 70 persen dari jumlah yang terkumpul disalurkan kepada mustahiq yang direkomendasi pihak Bawaslu,'' tukas pensiunan Kabag TU Kemenag Batanghari ini. Ditambahkan Wakil Ketua I, bahwa sesuai dengan Perbup No 7 Tahun 2022, bagi pegawai yang memiliki gaji minimal Rp. 3.500.000 diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesinya. Zakat ini akan dipungut setiap bulan melalui UPZ yang sudah dibentuk di Bawaslu Batanghari. ''Kami harapkan pihak Bawaslu nanti mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan UPZ minimal ketua, sekretaris, dan bendaraha. Setelah itu, nanti kami akan mengambil setiap bulan ke kantor Bawaslu, jadi tidak perlu pihak Bawaslu yang datang,'' tukasnya. Wakil Ketua III Baznas juga menyampaikan bahwa Baznas setiap tahun diaudit oleh akuntan publik dan inspektorat. Dan hasilnya, sudah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. ''Sumber pendanaan Baznas itu dari hibah Pemkab Batanghari diaudit inspektorat dan dana zakat ummat yang diaudit akuntan publik. Proses audit ini dilakukan setiap tahun. Jadi kami mengelola dana umat ini betul-betul akutabel,'' ujarnya. Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kaspun Nazir mengajak semua unsur di Bawaslu untuk berzakat melalui Baznas. Dengan berzakat tersebut diharapkan bisa memperoleh keberkahan terhadap harta yang dimiliki. ''Ada perumpaan dua penampung air yakni Danau Galileo dan Danau Laut Mati yang menampung aliran air dari Sungai Yordan. Danau Galileo bisa tumbuh subur daerah yang dialiri air yang berasal dari situ. Sedangkan laut mati, ikan pun tidak bisa hidup. Kenapa ? Ternyata danau Galileo bisa mengalirkan air tersebut ke sungai-sungai kecil yang ada di sekelilingnya. Sementara laut mati hanya menampung saja tidak mengaliri air yang ditampungnya ke daerah sekitar. Begitu juga dengan rezeki kita, jika dialiri insyaallah akan bertambah dan berkah,'' ucap Kaspun. Sedangkan, Absor juga mengingatkan seluruh pihak di Bawaslu untuk berzakat dan berinfak. Dengan berzakat dan berinfak, dia meyakini akan banyak manfaat yang diperoleh. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama serta penyampaian proposal dari Ketua Baznas Kabupaten Batanghari, H Muslim ke Ketua Bawaslu Kaspun Nazir. (***)
BERITA16/06/2025 | Mohd Haramen
Baznas Batanghari Salurkan Bantuan Puluhan Juta, Ketua Baznas H Muslim : Terima Kasih Warga Batanghari
Baznas Batanghari Salurkan Bantuan Puluhan Juta, Ketua Baznas H Muslim : Terima Kasih Warga Batanghari
MUARA BULIAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari baru baru ini menyalurkan bantuan kepada sejumlah warga miskin di kabupaten Batanghari. Diantaranya, bantuan kepada Salimah warga yang beralamat di Rt.03 Desa Serasah. Warga desa ini tinggal sendirian di pondok kebun milik anaknya. "Dia membutuhkan biaya perawatan di Rumah Sakit HAMBA Muara Bulian karena sakit paru dan tidak memiliki jaminan kesehatan," ungkap Ketua Baznas Batanghari, H Muslim A Roni M.Sy didampingi Wakil Ketua II bidang Penyaluran Zakat, Muhammad Sukri kepada media ini. Selain itu, bantuan pendampingan berobat Program Batang Hari Sehat ini lanjutnya, juga diberikan kepada Mahmud. Dia warga Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian. "Kita juga memberikan bantuan kepada Sandy Kurniawan, warga Desa Awin RT 09, Kecamatan Pemayung," terang Waka II Baznas, M Syukri. Sandy ini katanya membutuhkan biaya perawatan anaknya di Rumah Sakit HAMBA Muara Bulian dengan diagnosa Hepatomegali dan Syok sepsis. Sedangkan Mahmud merupakan warga miskin Dusun Pasir Putih Rt.05 Desa Olak Kecamatan Muara Bulian. Dia membutuhkan biaya pengobatan untuk anaknya yang menderita Nephrotic syndrome, Diffuse membranous di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang."Nilai bantuan yang kita berikan beragam sesuai dengan proposal," ucap Muslim. Selain bantuan biaya berobat, juga bantuan biaya pendidikan kepada muallaf yang mondok di Ponpes Darqis, Simpang Malapari. "Bantuan yang diberikan setiap bulan," ucap M Sukri. Ketua Baznas Batanghari H Muslim menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Batanghari yang telah mempercayakan kepada Baznas untuk menyalurkan Zakat, Infak dan Shodaqohnya. "Kami selalu menjaga amanah tersebut dengan mengutamakan slogan Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," tandas pensiunan Kabag TU Kemenag Batanghari ini. (***)
BERITA12/06/2025 | Mohd Haramen
Kunjungi Baznas Batang Hari, Pihak Baznas RI Janji Beri Penghargaan Baznas Award ke Bupati
Kunjungi Baznas Batang Hari, Pihak Baznas RI Janji Beri Penghargaan Baznas Award ke Bupati
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Dalam rangka harmonisasi dan kerjasama lembaga, Rabu (28/5) Baznas Kabupaten Batang Hari mendapat kunjungan dari Baznas RI. Pihak Baznas RI tersebut adalah H Mohd Basit A Karim (Kepala Bagian Koordinasi BAZNAS dan LAZ). Beliau didampingi dengan pengurus Baznas RI yang lain. Kunjungan pihak Baznas ini langsung disambut Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim A Roni, M.Sy didampingi para wakil ketua, yakni Mohd Haramen, H Muhammad Syukri, Iskandar dan Hj Inayah serta staf. Dalam kunjungan ini, selain menyoroti kinerja kelembagaan, pengurus Baznas RI juga mendapat penjelasan terkait perhatian pemerintah kabupaten terhadap Baznas. "Perhatian pemerintah kabupaten terutama pak Bupati terhadap lembaga Baznas ini luar biasa. Selain memberikan bantuan dana hibah yg meningkat setiap tahunnya, juga perhatian yang sangat besar kepada kami," jelas Ketua Baznas Batanghari H Muslim. Berkat bantuan pemerintah kabupaten lanjut Muslim, saat ini Baznas Batanghari sudah memiliki kantor sendiri, mobil dinas dan motor dinas. Serta berbagai perlengkapan kerja lainnya yang berasal dari dana hibah pemerintah kabupaten. "Selain itu, kita juga sudah dibekali Perda dan Perbup terkait zakat. Dan saya mengharapkan Baznas RI bisa memberikan Baznas Award untuk bapak Bupati Batang Hari," jelas Muslim yang juga mantan Kabag TU Kemenag Batang Hari ini. Mendengar penjelasan tersebut, pihak Baznas RI mengapresiasi pemerintah kabupaten Batang Hari yang perhatian ke Baznas. Bahkan dirinya berjanji akan memperjuangkan penghargaan Baznas Award untuk Bupati Muhammad Fadhil Arif. "Saya akan memperjuangkan agar bupati Batang Hari ini diberikan Baznas Award pada bulan Juli nanti," ungkap H Mohd Basit sambil memegang dokumen permohonan dan bukti perhatian Pemkab Batang Hari ke Baznas. (***)
BERITA28/05/2025 | HUMAS BAZNAS
Bantuan Batang Hari Cerdas kepada Miftahul Khoiriah untuk Menyelesaikan Pendidikan S1 dan S2
Bantuan Batang Hari Cerdas kepada Miftahul Khoiriah untuk Menyelesaikan Pendidikan S1 dan S2
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang dapat mengubah masa depan seseorang, termasuk membuka peluang untuk meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi lebih besar bagi masyarakat. Kabupaten Batang Hari melalui program Batang Hari Cerdas, menyadari betapa pentingnya akses pendidikan yang layak, terutama bagi generasi muda yang memiliki potensi namun terkendala oleh keterbatasan finansial. Salah satu penerima manfaat dari program ini adalah Miftahul Khoiriah, seorang mahasiswi yang telah menunjukkan semangat luar biasa dalam mengejar pendidikan tinggi, baik di tingkat S1 di Universitas Islam Batanghari maupun S2 di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Batanghari, Miftahul Khoiriah tidak puas berhenti di sana. Ia ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya lebih dalam. Namun, seperti banyak mahasiswa lainnya, tantangan terbesar yang dihadapi adalah masalah biaya pendidikan yang cukup membebani. Melalui Batang Hari Cerdas bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penyediaan bantuan pendidikan bagi generasi muda yang berpotensi, namun terkendala oleh masalah finansial. Semoga bantuan seperti ini dapat terus diberikan kepada lebih banyak mahasiswa di Kabupaten Batang Hari, sehingga lebih banyak generasi muda yang memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi, berkembang secara akademis, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di masa depan.
BERITA12/02/2025 | Humas BAZNAS
Bantuan Batang Hari Sejahtera untuk Usaha Pijat Tradisional di Kelurahan Rengas Condong
Bantuan Batang Hari Sejahtera untuk Usaha Pijat Tradisional di Kelurahan Rengas Condong
Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus berupaya untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, melalui berbagai program bantuan yang berfokus pada pemberdayaan usaha. Salah satu penerima manfaat terbaru dari program Batang Hari Sejahtera adalah Bapak Sarbim, seorang penyandang tunanetra yang tinggal di Kelurahan Rengas Condong. Bapak Sarbim menjalankan usaha pijat tradisional yang telah menjadi bagian penting dari kehidupannya, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Bapak Sarbim adalah seorang pria tunanetra yang berkecimpung dalam usaha pijat tradisional. Bapak Sarbim memiliki keterampilan luar biasa dalam menjalankan terapi pijat, sebuah keahlian yang diperolehnya dari pengalaman bertahun-tahun. Usaha pijat tradisional yang dijalankannya telah membantu banyak orang di Kelurahan Rengas Condong yang datang untuk merasakan manfaat terapi pijat bagi kesehatan mereka. Melalui program Batang Hari Sejahtera, memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh Bapak Sarbim untuk mendukung usaha pijat tradisionalnya. Bantuan yang diterima oleh Bapak Sarbim berupa bahan-bahan penunjang jasa pijat seperti tempat tidur, kasur, bantal, minyak urut dan lain-lain. Bapak Sarbim adalah contoh nyata bagaimana semangat kewirausahaan dan ketekunan dapat mengatasi berbagai rintangan. Meskipun terbatas dalam hal fisik, beliau tidak menyerah pada kondisi yang ada. Sebaliknya, beliau mengubah tantangan tersebut menjadi kekuatan untuk terus maju dan memberikan manfaat kepada orang lain melalui usahanya. Bantuan yang diberikan oleh Batang Hari Sejahtera juga menjadi bukti bahwa pemerintah peduli terhadap pengusaha dengan keterbatasan fisik dan berkomitmen untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi semua orang.
BERITA12/02/2025 | Humas BAZNAS
Batang Hari Sejahtera Usaha Air Minum Rebus di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi dan Kelurahan Bajubang
Batang Hari Sejahtera Usaha Air Minum Rebus di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi dan Kelurahan Bajubang
Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi. Salah satu langkah positif yang diambil adalah dengan memberikan bantuan kepada individu yang memiliki potensi usaha, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun mereka yang sudah memiliki usaha namun memerlukan dukungan untuk berkembang. Program bantuan terbaru Batang Hari Sejahtera menyalurkan dukungannya kepada dua penerima bantuan, yakni M. Nasib di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, dan Budiman, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kelurahan Bajubang. Kedua penerima bantuan ini memiliki usaha yang menjanjikan, yakni usaha air minum rebus. 1. M. Nasib dan Usaha Air Minum Rebus di Desa Rantau Kapas Tuo Bantuan yang diberikan oleh Batang Hari Sejahtera bertujuan untuk membantu bapak M. Nasib yang memerlukan dukungan untuk mengembangkan usaha Air Minum Rebus. Hal ini diharapkan dapat menjadikan usahanya lebih efisien serta menarik banyak konsumen. Dengan bantuan ini, M. Nasib memiliki harapan untuk menyediakan produk air minum yang lebih banyak lagi bagi masyarakat di daerah sekitar. 2. Budiman, Penyandang Disabilitas Menjalankan Usaha Air Minum Rebus di Kelurahan Bajubang Selain M. Nasib, Batang Hari Sejahtera juga memberikan bantuan kepada Budiman, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kelurahan Bajubang. Usaha Budiman di Kelurahan Bajubang tidak hanya sekadar memberikan manfaat ekonomi bagi dirinya, tetapi juga menjadi inspirasi bagi banyak orang. Dengan keterbatasan fisik yang dimilikinya, Budiman membuktikan bahwa dengan niat dan kerja keras, seseorang dapat menjalankan usaha. Bantuan yang diberikan oleh Batang Hari Sejahtera akan membantu Budiman dalam membangun Usaha Air Minum Rebus. Program bantuan Batang Hari Sejahtera untuk usaha air minum rebus yang diberikan kepada M. Nasib di Desa Rantau Kapas Tuo dan Budiman di Kelurahan Bajubang merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan usaha yang berpotensi berkembang. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekitar dan membantu roda perekonomian Kabupaten Batang Hari.
BERITA12/02/2025 | Humas BAZNAS
Bantuan Batang Hari Sejahtera di Desa Terentang Kecamatan Batin XXIV untuk 5 UMKM
Bantuan Batang Hari Sejahtera di Desa Terentang Kecamatan Batin XXIV untuk 5 UMKM
Pada awal tahun 2025, Kabupaten Batang Hari kembali memperlihatkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi lokal melalui program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Terentang, Kecamatan Batin XXIV. Sebanyak lima UMKM di desa ini mendapatkan bantuan berupa dana dan fasilitas yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing usaha mereka. UMKM yang menerima bantuan ini terdiri dari berbagai jenis usaha, termasuk kantin sekolah, usaha cilok kuah, aneka jajanan ringan, hingga keripik singkong. 1. Kantin Sekolah: Penyedia Makanan Bergizi untuk Siswa Salah satu penerima bantuan adalah pemilik kantin sekolah di Desa Terentang. Kantin ini melayani kebutuhan makan dan minum bagi para siswa yang berada di sekolah setempat. Dengan bantuan yang diberikan, pemilik kantin diharapkan dapat meningkatkan kualitas makanan yang disajikan dengan bahan-bahan yang lebih sehat. 2. Cilok Kuah: Menyajikan Makanan Khas dengan Sentuhan Lokal Selain kantin sekolah, salah satu UMKM yang mendapatkan bantuan adalah usaha cilok kuah. Cilok kuah sendiri merupakan makanan khas yang cukup populer di kalangan masyarakat. Dengan bahan dasar tepung aci, cilok kuah disajikan dengan kuah pedas yang menggugah selera. Bantuan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kebersihan, pengemasan, serta memperkenalkan varian rasa yang lebih bervariasi agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. 3. Aneka Jajanan Ringan: Makanan Kecil yang Diminati Setiap Kalangan Penerima bantuan berikutnya adalah usaha jajanan ringan yang menyajikan beragam pilihan camilan seperti kue cubir, bakwan, gorengan, dan aneka makanan ringan lainnya. Jajanan ringan ini sangat diminati oleh berbagai kalangan, baik anak-anak, remaja, maupun orang dewasa. Bantuan dari Batang Hari Sejahtera akan mendukung pelaku UMKM dalam memperbaiki fasilitas produksi dan memperkenalkan produk mereka ke pasar yang lebih luas. Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, kualitas produk akan semakin meningkat dan mampu menarik minat lebih banyak pelanggan. 4. Keripik Singkong: Usaha dengan Potensi Ekspor Lokal Tak kalah menarik, usaha keripik singkong juga menjadi salah satu penerima bantuan. Keripik singkong merupakan camilan yang tidak hanya digemari di tingkat lokal, tetapi juga memiliki potensi untuk diperkenalkan ke pasar yang lebih luas. Dengan bantuan yang diterima, pemilik usaha keripik singkong akan dapat meningkatkan kapasitas produksi serta kemasan yang lebih menarik. Keripik singkong yang diproduksi di Desa Terentang ini memiliki cita rasa khas dan diharapkan dapat menjadi produk unggulan daerah yang dapat bersaing di pasar regional maupun nasional. Bantuan Batang Hari Sejahtera untuk UMKM di Desa Terentang merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif. Melalui dukungan kepada berbagai jenis usaha, baik itu kantin sekolah, cilok kuah, aneka jajanan ringan, maupun keripik singkong, diharapkan program ini dapat membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan masyarakat setempat. Semoga upaya ini terus berlanjut, mempercepat pemulihan ekonomi, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Terentang.
BERITA12/02/2025 | Humas BAZNAS
Bantuan Batang Hari Peduli (Pemulihan Pasca Bencana Kebakaran) kepada Bapak Sali di Desa Bungku Kecamatan Bajubang
Bantuan Batang Hari Peduli (Pemulihan Pasca Bencana Kebakaran) kepada Bapak Sali di Desa Bungku Kecamatan Bajubang
Bencana kebakaran yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, telah menimbulkan dampak yang luar biasa bagi Bapak Sali, seorang warga Desa Bungku yang rumah dan sebagian besar hartanya ludes terbakar dalam kejadian tersebut. Melihat kondisi tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari segera turun tangan untuk memberikan bantuan dan mendukung pemulihan pasca bencana. Bantuan berupa uang tunai, dan diberikan secara langsung oleh Ketua BAZNAS yg diwakilkan oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat H.Hamidy, S.Ag dan di saksikan oleh Kepala Desa Bungku yg diwakilkan oleh Kementrian Sosial. Bantuan ini juga memberikan harapan baru bagi Bapak Sali, proses pemulihan pasca kebakaran ini menjadi lebih cepat berkat adanya dukungan dari Batang Hari Peduli yang tak hanya memberi materi tetapi juga memberikan semangat dan perhatian kepada korban bencana. Bantuan yang diberikan oleh Batang Hari Peduli kepada Bapak Sali dan warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang merupakan contoh nyata dari kepedulian dan solidaritas sosial yang tinggi. Melalui upaya bersama ini, diharapkan proses pemulihan pasca bencana kebakaran dapat berlangsung dengan lebih cepat dan lancar.
BERITA16/01/2025 | Humas BAZNAS
PUBLIC EXPOSE "MEMBASUH LUKA PALESTINA"
PUBLIC EXPOSE "MEMBASUH LUKA PALESTINA"
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia terus berupaya menggalang donasi dan bekerjasama dengan stakeholder lainnya guna menyalurkan bantuan kemanusiaan dari masyarakat Indonesia untuk warga gaza palestina di jalur gaza, sebagai wujud kepedulian terhadap situasi yang terjadi di wilayah tersebut dalam setahun terakhir. Kegiatan Public Expose laporan bantuan membasuh luka palestina dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2025 bertempat di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Turut hadir Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, Ketua Komisi 8 DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si, Duta Besar Republik Indonesia untuk Yordania dan Palestina, Ade Padmo Sarwono, serta Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir, Dr. Lutfi Rauf, M.A. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam sambutannya menjelaskan bahwa masuknya bantuan untuk warga gaza palestina sangat sulit, dengan berbagai macam negosiasi dan bantuan keduataan mesir bantuan-bantuan ini dapat disalurkan dengan baik oleh warga masyarakat gaza. Dengan bantuan masyarakat Indonesia BAZNAS RI telah mengumpulkan donasi kemanusiaan sebesar Rp. 303.965.765.878 yang terdiri dari pengumpulan dana sebesar Rp. 155.574.976.099,- pengumpulan natura sebesar Rp. 3.107.485.977,- dan dana titipan sebesar Rp. 145.283.303.802. Hingga Selasa, 14 Januari 2025, BAZNAS RI telah berhasil menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp120 miliar untuk masyarakat Palestina, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 407.350 warga Palestina, total bantuan natura sebesar 59,5 ton dan masih terus bertambah. Metode pendistribusian ini dilakukan dengan bebera metode yakni melalui airdrop melalui Jordania, dan melalui mitra-mitra yang ada di mesir dan Jordania. BAZNAS RI juga bekerjasama dengan TNI untuk mendistribusikan bantuan kemanusiaan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam acara Public Expose BAZNAS bertajuk “Membasuh Luka Palestina”. Besarnya kepedulian dan rasa kemanusiaan rakyat Indonesia membuat BAZNAS perlu menggandeng kerjasama kemitraan stategis dengan lembaga lain. Dalam acara Public Expose turut terjadi penandatanganan MoU antara BAZNAS RI dengan lembaga, The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), dan King Hussein Cancer Foundation (KHCF). Kegiatan pablic expose yang bertajuk “membasuh luka palestina” ini sangat lah penting dilaksanakan guna meningkatkan kepercayaan public khususnya masyarakat Indonesia yang telah menyalurkan bantuannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia dan BAZNAS yang berada di daerah-daerah. Serta meningkatkan kepedulian public untuk terus mendukung dan membantu masyarakat palestina untuk meraih kemerdekaan. Dalam hal ini ketua MPR RI Ahmad Muzani turut hadir dalam kegiatan ini yang menjadi bukti bahwa pemerintah, BAZNAS, LAZ, Lembaga dan seluruh pihak untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Dalam sambutannya, Ahmad Muzani menerangkan bahwa pemerintah Prabowo akan selalu mengawal kemerdekaan Palestina, sebab hal ini adalah amanat konstitusi Indonesia. Kita akan dukung Palestina dari semua sisi, politik, kemanusiaan, doa, bantuan, dan lainnya. Dalam kegiatan ini kami selaku Fundraiser yang didik oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS RI menilai bahwa kegiatan ini sangat penting bagi kami dan turut menyebar luaskan kegiatan ini, serta semakin yakin dengan VISI BAZNAS sebagai lembaga utama menyejahterakan ummat. Telebih, kami peserta FDP yang kelak akan menjadi fundraiser dana kebaikan umat. Tugas kami penting dalam menghimpun, mengelola, menyalurkan dana-dana kebaikan. Jakarta, 15 Januari 2025 SAHRUL AJI IBNU SOBAR (Peserta FDP)
BERITA16/01/2025 | HUMAS BAZNAS
Pengaruh Media Sosial terhadap Aqidah: Bagaimana Memfilter Konten yang Sesuai dengan Nilai Islam?
Pengaruh Media Sosial terhadap Aqidah: Bagaimana Memfilter Konten yang Sesuai dengan Nilai Islam?
Pengaruh Media Sosial terhadap Aqidah: Bagaimana Memfilter Konten yang Sesuai dengan Nilai Islam? Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti Instagram, Twitter, Facebook, TikTok dan YouTube memungkinkan kita untuk mengakses informasi, berinteraksi dengan orang lain, dan mengekspresikan diri. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga membawa tantangan besar bagi umat Islam, terutama dalam menjaga aqidah dan nilai-nilai keislaman. Pengaruh Media Sosial terhadap Aqidah Media sosial memengaruhi aqidah seseorang melalui berbagai cara: Paparan terhadap Informasi yang Salah Informasi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam sering kali beredar luas di media sosial. Misalnya, berita hoaks, ajaran sesat, atau konten yang meragukan kebenarannya dapat memengaruhi keyakinan seseorang, terutama jika ia tidak memiliki dasar ilmu agama yang kuat. Normalisasi Perilaku yang Tidak Islami Banyak konten di media sosial yang mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti konsumsi alkohol, pergaulan bebas, atau pakaian yang tidak menutup aurat. Jika terus-menerus terpapar, seseorang dapat menganggap perilaku ini sebagai sesuatu yang wajar. Kurangnya Kontrol Diri Media sosial sering kali menjadi sarana untuk menyebarkan hal-hal yang melalaikan, seperti gosip, fitnah, atau hiburan yang tidak mendidik. Hal ini dapat menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah dengan khusyuk. Cara Memfilter Konten yang Sesuai dengan Nilai Islam Untuk menjaga aqidah di era digital, umat Islam perlu memiliki strategi yang tepat dalam menggunakan media sosial. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil: Memperkuat Ilmu Agama Ilmu agama yang kokoh adalah benteng utama dalam menghadapi pengaruh negatif media sosial. Dengan pemahaman yang benar tentang aqidah dan syariat, seseorang dapat dengan mudah mengenali mana konten yang sesuai dan mana yang menyimpang. Mengikuti Akun yang Bermanfaat Isi media sosial Anda dengan konten yang positif dan islami. Ikuti akun-akun ulama, dai, atau komunitas yang membagikan dakwah, kajian, dan nasihat yang membangun. Menggunakan Fitur Filter dan Kontrol Sebagian besar platform media sosial memiliki fitur untuk memblokir atau melaporkan konten yang tidak pantas. Gunakan fitur ini untuk menjaga timeline Anda dari hal-hal yang merusak. Membatasi Waktu Penggunaan Luangkan waktu untuk aktivitas yang lebih produktif, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir, atau mengikuti kajian agama. Batasi waktu Anda di media sosial agar tidak terlalu banyak terpapar hal-hal yang kurang bermanfaat. Bergaul dengan Lingkungan yang Baik Pilih teman online yang bisa membawa Anda kepada kebaikan. Hindari diskusi atau interaksi dengan orang-orang yang sering menyebarkan hal negatif atau bertentangan dengan ajaran Islam. Media sosial dapat menjadi sarana untuk mendukung aqidah dan keimanan jika digunakan dengan bijak. Dengan memfilter konten yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, kita dapat menjadikannya sebagai alat untuk berdakwah, memperdalam ilmu agama, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam setiap langkah, termasuk dalam menggunakan teknologi modern.
BERITA13/01/2025 | Humas BAZNAS
BAZNAS BATANG HARI SALURKAN PAKET LOGISTIK KELUARGA
BAZNAS BATANG HARI SALURKAN PAKET LOGISTIK KELUARGA
Pada Rabu, 9 Januari 2025 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari kembali menyalurkan zakat yaitu Paket Logistik Keluarga. Bantuan yang diberikan merupakan program kegiatan tahunan BAZNAS Batang Hari yaitu Program Sehat Paket Logistik Keluarga se- Kabupaten Batang Hari. Mustahiq yang mendapatkan bantuan merupakan orang tua (muslim) yang termasuk ke dalam asnaf fakir/miskin yang sebelumnya diverifikasi oleh BAZNAS yang bekerjasama dengan pemerintah setempat se-Kabupaten Batang Hari. Penyaluran ini diserahkan secara langsung oleh BAZNAS Batang Hari kepada mustahiq. Tim BAZNAS dibagi menjadi 8 (delapan) dan terjun langsung ke rumah Mustahiq di setiap Kecamatan. Bantuan yang diberikan merupakan Sembako (sembilan bahan pokok) seperti beras, mie instan, susu, gula, telur dan minyak goreng. Bantuan ini diharapkan bisa membantu mustahiq dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketua BAZNAS Batang Hari Drs.Baihaqi mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu memfasilitasi kegiatan penyaluran ini dan ia berharap, semakin banyak para dermawan yang berzakat, berinfaq dan bersedekah melalui BAZNAS, mulai dari ASN, swasta, maupun elemen masyarakat, agar ke depannya semakin mudah membantu meringankan beban para mustahiq secara berkelanjutan. Beliau juga berharap Program Batang Hari Sehat Paket Logistik Keluarga dapat terus berjalan rutin setiap tahunnya, sehingga bisa lebih banyak membantu masyarakat yang membutuhkan. Salam Cinta Zakat.
BERITA09/01/2025 | Humas BAZNAS
Kecerdasan Buatan dan Islam: Apakah AI Bertentangan dengan Ajaran Islam?
Kecerdasan Buatan dan Islam: Apakah AI Bertentangan dengan Ajaran Islam?
Kecerdasan buatan (AI) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan aplikasi mulai dari mesin pencari, kendaraan otonom, hingga sistem rekomendasi yang digunakan dalam platform media sosial dan e-commerce. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan umat Islam: apakah penggunaan kecerdasan buatan sesuai dengan ajaran Islam? Dalam artikel ini, kita akan menggali bagaimana Islam melihat penerapan AI, serta pertanyaan moral dan etika yang muncul seiring dengan penggunaan teknologi ini. Perspektif Islam terhadap AI Dalam memahami apakah AI bertentangan dengan ajaran Islam, kita harus mengkaji beberapa aspek dasar Islam yang berkaitan dengan moralitas, etika, dan tujuan hidup manusia. 1. Konsep Manusia dan Kemuliaannya dalam Islam Islam menekankan bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia di antara ciptaan Allah (QS. Al-Isra: 70), dengan kemampuan untuk berpikir, merenung, dan memilih. Hal ini memberi hak dan kewajiban untuk bertindak sesuai dengan kehendak Allah. AI tidak memiliki ruh atau jiwa, yang merupakan bagian penting dari manusia menurut Islam. Oleh karena itu, AI tidak dapat memiliki kesadaran atau keinginan dan ini mengarah pada pertanyaan tentang apakah AI bisa menjadi agen moral? Dalam pandangan Islam, hanya manusia yang memiliki tanggung jawab moral di hadapan Allah. Tugas manusia adalah menjadi khalifah di bumi, yang berarti mengelola sumber daya alam dan teknologi demi kebaikan umat manusia (QS. Al-Baqarah: 30). AI dapat dilihat sebagai alat untuk membantu umat manusia dalam menjalankan tugas ini, selama penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 2. Etika Penggunaan Teknologi dalam Islam Islam sangat menekankan pada penggunaan teknologi yang bermanfaat dan tidak merugikan umat manusia. Dalam hal ini, AI sebagai teknologi bisa dilihat sebagai alat yang dapat digunakan untuk kebaikan, seperti dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, hal ini juga membawa pertanyaan etis mengenai bagaimana AI digunakan. Keadilan (Adil): Islam mengajarkan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan. Teknologi, termasuk AI, harus digunakan untuk mendukung keadilan sosial dan tidak boleh digunakan untuk menindas, menipu, atau merugikan orang lain. Privasi (Hifz al-Mal dan Hifz al-A'radh): Islam sangat menghargai privasi dan hak individu. Salah satu isu utama yang muncul dengan penggunaan AI adalah pengumpulan data pribadi. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan tidak disalahgunakan dan tetap menjaga kehormatan dan privasi individu. Mencegah Kemungkaran (Maqasid al-Shariah): AI harus digunakan untuk mencegah kemungkaran dan mempromosikan kebaikan. Misalnya, AI bisa membantu mengurangi kejahatan, korupsi, dan ketidakadilan sosial, tetapi bisa juga disalahgunakan untuk manipulasi informasi, penyebaran kebencian, atau diskriminasi. 3. Tantangan Moral dan Etika dalam Penggunaan AI Tantangan terbesar dalam penerapan AI dari perspektif Islam adalah pertanyaan tentang moralitas dan keadilan dalam pengambilan keputusan oleh mesin. Beberapa isu yang perlu dipertimbangkan: Keputusan yang Diambil oleh Mesin: Dalam banyak aplikasi AI, keputusan dibuat oleh algoritma yang terkadang sulit dipahami oleh manusia. Misalnya, dalam sistem AI yang digunakan untuk penentuan kredit atau pekerjaan, terdapat potensi bias yang bisa merugikan golongan tertentu. Islam mengajarkan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan pada keadilan dan transparansi. Penyalahgunaan AI: AI bisa digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti dalam pengembangan senjata otomatis atau aplikasi yang merusak moral dan sosial. Dalam hal ini, umat Islam harus berhati-hati dalam memastikan bahwa teknologi ini tidak digunakan untuk menghancurkan kemanusiaan atau menyebarkan kebencian. 4. AI dalam Bidang Agama: Aplikasi dan Tantangan AI juga mulai digunakan dalam bidang agama Islam, misalnya untuk: Aplikasi Pembelajaran Al-Qur'an: Aplikasi berbasis AI yang membantu umat Islam dalam mempelajari Al-Qur'an, memahami tafsir, dan mempelajari hadits. Penggunaan AI ini dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan agama dan mempercepat proses pembelajaran. Pengembangan Fikih Digital: Teknologi AI dapat digunakan untuk membantu umat Islam dalam menjawab pertanyaan fikih, meskipun hal ini membutuhkan pengawasan dari para ulama dan ahli agama yang berkompeten agar tidak terjadi kesalahan dalam interpretasi. AI dalam Islam pada dasarnya tidak bertentangan dengan ajaran agama, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam batasan moral yang jelas. Sebagai alat, AI dapat menjadi sarana untuk kemajuan umat manusia jika dimanfaatkan untuk kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang melindungi hak-hak individu, menghargai moralitas, dan tidak merusak tatanan sosial. Sebagai umat Islam, kita perlu terus mengawasi bagaimana teknologi ini berkembang dan memastikan bahwa AI digunakan dengan cara yang mendukung kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.
BERITA09/01/2025 | Humas BAZNAS
BAHAGIAKAN MUSTAHIQ SEBELUM IDHUL FITRI
BAHAGIAKAN MUSTAHIQ SEBELUM IDHUL FITRI
Assalamualaikum Wr Wb Berikut kami lampirkan Surat Pendataan Mustahiq Zakat Tahap 1 untuk Bulan Ramadhan BAZNAS Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Mengisi form data pada link berikut https://bazn.as/PMZRamadhanBH2025 2. Pada bagian FORM DATA MUSTAHIQ (KLIK DAN ISI DATA, KEMUDIAN UPLOAD SCREENSHOT/SCREEN CAPTURE HASIL PENGISIAN DATA) silahkan diikuti proses pengerjaannya. 3. Mengupload SPTJM Lurah/Kades, Surat Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan tentang Penetapan Mustahik, Bukti Setor Zakat/Infaq, KK, KTP dan Surat Keterangan Miskin Mustahiq dengan format PDF berurutan berdasarkan data pada poin nomor 2 4. Batas maksimal pengisian sampai dengan yg 17 Januari 2025 lewat dari batas waktu link akan tertutup dengan sendirinya dan tidak ada lagi proses penguploadan data
BERITA07/01/2025 | HUMAS BAZNAS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.

Lihat Daftar Rekening →