WhatsApp Icon

KEMENAG: Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

24/02/2026  |  Penulis: HUMAS BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
KEMENAG: Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dana zakat bukan untuk MBG

BAZNAS Kabupaten Batang Hari - Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG. Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag RI menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG. Penyaluran dana zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat. Kemenag memastikan bahwa pengelolaan dan pendistribusian zakat harus diperuntukkan secara khusus kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat merupakan instrumen ibadah sekaligus sosial yang memiliki aturan tegas dalam penyalurannya. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dialihkan untuk program umum yang tidak secara spesifik diperuntukkan bagi asnaf sesuai ketentuan syariah.

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola zakat agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa dana zakat dikelola secara profesional serta disalurkan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerimanya.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.

Lihat Daftar Rekening →