
Berita Terkini
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Manfaat Berkurban Lewat Baznas Batang Hari
MUARA BULIAN - Hari Raya Idul Adha menjadi momen kita untuk berbagi kepada sesama. Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu juga dikenal sebagai hari raya kurban, yang memberi manfaat kepada orang banyak. Berkurban tak hanya bermakna sebagai membagi-bagikan daging kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu saja.
Pelaksanaan kurban saat hari raya Idul Adha ternyata menyimpan banyak manfaat yang luar biasa yang akan mendekatkan diri kita kepada-Nya. Seperti dalam Surah Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah.”
Berikut 5 manfaat berkurban:
1. Mendekatkan diri kepada Allah SWTKurban (qurban) berasal dari bahasa Arab yang berarti “Qariba”, yang bermakna dekat atau mendekatkan. Hal itu bisa diartikan menyemlih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Hal tersebut tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 27 yang berbunyi:“Sesungguhnya Allah SWT hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”
2. Sebagai ungkapan syukurrezeki tentu haruslah dibarengi dengan rasa syukur kepada Allah. Namun yang perlu diingat, di dalam rezeki yang kita dapatkan ada hak saudara kita yang kurang mampu. Maka dianjurkanlah berkurban bagi yang mampu sebagai ajang berbagi kepada sesama. Dalam surah Al-Kautsar, kurban merupakan salah satu ekspresi syukur. Pada ayat kedua surah itu, berkurban disejajarkan dengan salat, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
3. Sebagai penebus dosaBerkurban juga dapat dimaknai sebagai penebusan dosa. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu hadis yang berbunyi sebagai berikut.“Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama itu adalah pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban)
4. Menyucikan diri dan harta bendaBerkurban juga jadi kesempatan kita untuk meyucikan diri dan harta benda yang telah kita raih. Berkurban seperti membilas segala rezeki yang kita dapatkan. Dengan keikhlasan dalam berkurban, kita akan mendapat keberkahan dan ridho-Nya atas segala sesuatu yang didapat.
5. Memberdayakan usaha ternak lokalMembeli hewan kurban kepada peternak lokal juga akan membantu perekonomian mereka. Contohnya jika Anda membeli hewan kurban kepada peternak mustahik yang ada di Cilegon, itu berarti Anda turut membantu pemberdayaan peternak mustahik agar mereka bisa berkembang dan sejahtera
BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berkurban lewat Kurban melalui “Kurban Berkah Baznas Batang Hari“. Anda tidak perlu keluar rumah dan bisa menunaikan kurban dari mana saja. Cukup transfer ke rekening Baznas Kabupaten Batang Hari Bank Syariah Indonesia No 7125380403 dan kirimkan bukti tf ke 085214490323.
(Sumber : Baznas Indonesia)
27/04/2026 | Humas
Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut, Bukti Baznas Batang Hari Transparan dan Akuntabel Dalam Pengelolaan ZIS
MUARA BULIAN — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kembali ditunjukkan oleh Baznas Kabupaten Batang Hari. Lembaga ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut, dengan capaian terbaru pada tahun anggaran 2025.
Audit laporan keuangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Eko Prasetyo & Boy yang dipimpin oleh Eko Prasetyo, SE, M.Sc.Ak. Proses audit dilakukan secara maraton sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya hasil audit diserahkan pada 21 April 2026.
Penyerahan laporan audit dilakukan langsung oleh Eko Prasetyo kepada Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, serta disaksikan oleh seluruh pimpinan dan amilin BAZNAS Batang Hari. Momentum ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan zakat di daerah tersebut berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Prasetyo mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dalam pelaksanaan audit setiap tahun. Ia menegaskan agar BAZNAS Batang Hari tidak lalai dalam mempertahankan standar akuntabilitas yang telah dicapai. Selain itu, ia juga menekankan bahwa seluruh penyaluran dana zakat harus senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta regulasi turunannya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy menyampaikan bahwa capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak. Ia mengapresiasi dedikasi pimpinan dan para amilin yang telah menjalankan tata kelola lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Capaian ini bukan kerja satu orang, tetapi hasil kebersamaan. Kami berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan amilin yang terus menjaga integritas dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan dari akuntan publik agar pengelolaan BAZNAS Batang Hari tetap berada pada koridor regulasi, khususnya dalam aspek pelaporan keuangan.
Sebagai lembaga publik, BAZNAS Batang Hari memang menjalani pengawasan berlapis. Selain diaudit setiap tahun oleh BPK RI dan kantor akuntan publik, lembaga ini juga melakukan audit internal secara berkala setiap tiga bulan. Audit internal tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ASN Inspektorat, Bakeuda, Kabag Kesra, ASN Kementerian Agama, hingga Ketua MUI Kabupaten Batang Hari.
Dengan capaian ini, BAZNAS Batang Hari tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Prestasi lima tahun berturut-turut meraih opini WTP menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana umat dapat dilakukan secara amanah dan sesuai regulasi. (***)
25/04/2026 | Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Raih Predikat Gold dari Kementerian Kependudukan, Ini Bukti Nyata Kepedulian Melawan Stunting
JAMBI - Pagi yang cerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Rabu (8/4), menjadi momen penuh makna bagi upaya kemanusiaan di Kabupaten Batang Hari. Di hadapan para pejabat dan undangan yang hadir, Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, melangkah maju menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Penghargaan itu bukan sekadar simbol prestasi administratif. Ia menjadi penegasan bahwa kerja kemanusiaan yang dilakukan Baznas Batang Hari benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan stunting di daerah tersebut.
Baznas Batang Hari dianugerahi predikat Gold sebagai lembaga yang dinilai aktif, konsisten, dan inovatif dalam mendukung program pencegahan stunting. Prestasi ini terasa semakin istimewa karena Baznas Batang Hari menjadi satu-satunya Baznas di Provinsi Jambi yang berhasil meraih penghargaan dengan predikat tertinggi tersebut.
Bagi Kabupaten Batang Hari, penghargaan ini bukan sekadar kebanggaan lembaga, tetapi juga cerminan dari kerja bersama banyak pihak. Program-program bantuan gizi, pemberdayaan keluarga kurang mampu, hingga intervensi langsung kepada keluarga berisiko stunting telah menjadi bagian dari langkah nyata Baznas di tengah masyarakat.
Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah sekaligus motivasi untuk terus memperluas manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Batang Hari dan seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya membantu ekonomi masyarakat, tetapi juga kami arahkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan keluarga dan generasi masa depan,” ujarnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Baznas Batang Hari memang aktif menjalankan berbagai program sosial berbasis zakat yang menyentuh langsung keluarga rentan. Bantuan makanan tambahan bagi balita, dukungan bagi ibu hamil, hingga program pemberdayaan ekonomi keluarga menjadi bagian dari strategi untuk memutus rantai stunting sejak dini.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen nasional untuk menurunkan angka stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dalam konteks ini, Baznas tidak hanya berperan sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.
Penghargaan dari BKKBN itu pun menjadi pengingat bahwa kerja-kerja sosial berbasis zakat memiliki kekuatan besar jika dikelola dengan baik. Dari tangan para muzakki, melalui Baznas, bantuan itu sampai kepada keluarga yang membutuhkan—menguatkan harapan bahwa anak-anak Batang Hari dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya.
Di balik sebuah piagam penghargaan, tersimpan cerita tentang kepedulian, gotong royong, dan keyakinan bahwa masa depan generasi bangsa harus dijaga sejak hari ini. Bagi Baznas Batang Hari, predikat Gold bukanlah garis akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih besar untuk terus menghadirkan manfaat bagi umat.
08/04/2026 | Mohd Haramen
Berita Pendistribusian
Artikel Terbaru
Tabungan Haji Berkah dengan Zakat: Wujud Kesempurnaan Ibadah dan Kepedulian Sosial
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian - Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi setiap Muslim. Bertahun-tahun menabung dengan penuh kesabaran dan ikhtiar menjadi bagian dari perjalanan menuju Baitullah. Namun, di balik tabungan haji yang terus bertambah, ada satu kewajiban yang sering terlupakan, yaitu zakat atas tabungan haji yang telah mencapai nisab.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak masyarakat untuk tidak hanya mempersiapkan keberangkatan haji secara finansial, tetapi juga menyempurnakannya dengan menunaikan zakat. Sebab, keberkahan tabungan haji akan semakin mengalir ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama melalui zakat.
Dalam Islam, zakat tabungan wajib ditunaikan apabila simpanan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki. Dengan menunaikan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih, berkah, dan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketua dan jajaran BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai bagian penting dalam perjalanan spiritual menuju haji yang mabrur. Karena pada hakikatnya, ibadah haji bukan hanya tentang perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan hati untuk meningkatkan kepedulian sosial dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari akan dikelola secara amanah dan profesional untuk membantu mustahik, kaum dhuafa, program pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, setiap rupiah zakat yang ditunaikan akan menjadi investasi akhirat sekaligus membantu menguatkan kehidupan masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa. Melalui zakat, seorang Muslim belajar untuk berbagi, peduli, dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari berharap masyarakat semakin sadar bahwa zakat tabungan haji bukanlah pengurang harta, melainkan jalan untuk menghadirkan keberkahan yang lebih besar. Ketika zakat ditunaikan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga membawa ketenangan dan keberkahan bagi para muzakki.
Mari tunaikan zakat tabungan haji melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari. Jadikan tabungan haji Anda bukan hanya sebagai persiapan menuju Tanah Suci, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi umat. Karena zakat Anda, manfaatnya luas.
18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Payo Kito Berinfak: Seribu Rupiah yang Membawa Berkah untuk Sesama
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian-BAZNAS Kabupaten Batang Hari kembali mengajak masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk bersama-sama menumbuhkan kepedulian sosial melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”. Gerakan ini mengajak para pelaku usaha di pasar untuk menyisihkan sebagian kecil rezekinya sebesar Rp1.000 per bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
Meski nilainya terlihat kecil, namun jika dilakukan secara bersama-sama dan istiqamah, infak tersebut akan menjadi kekuatan besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Semangat gotong royong dan kepedulian inilah yang menjadi landasan utama program ini.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261:
"perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,"
Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap sedekah dan infak yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan pernah mengurangi harta, melainkan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
Program ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 37.2 ayat (11) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha di pasar membayar infak setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari sebesar Rp1.000,-.
Dana infak yang terkumpul nantinya akan disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, di antaranya:
Membantu fakir miskin dan dhuafa di sekitar kita
membantu biaya pengobatan masyarakat yang sakit
mendukung pendidikan anak-anak yatim dan kurang mampu
mendukung ekonomi produktif
mendukung dakwah dan kegiatan sosial kemasyarakatan
Dengan adanya program ini, diharapkan tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. Sebab, kebahagiaan mustahik lahir dari kepedulian para muzakki dan masyarakat yang gemar berbagi.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinfak melalui rekening resmi maupun layanan jemput infak. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah dalam menyalurkan sebagian rezekinya untuk membantu sesama.
Karena sesungguhnya, sedikit dari kita, besar manfaatnya untuk mereka. Mari bersama-sama membangun kepedulian sosial dan menebarkan keberkahan melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”.
Infak yang Anda keluarkan di jalan Allah akan menjadi bekal terbaik di dunia dan akhirat.id, Muara Bulian -
18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM
MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.
Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.
1. Memulai Ihram dari Miqat.
Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis.
2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.
3. Melempar Jumrah
Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.
4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.
5. Thawaf wada’
Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.
Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.
Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”
Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah.
Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.
Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***)
SUMBER : NU Online
09/05/2026 | Humas





