
Berita Terkini
BAZNAS Batang Hari Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Hasil Kebun Sawit
Batang Hari – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari terus mengajak masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit, untuk menunaikan zakat hasil perkebunan melalui program zakat sawit yang dikelola secara amanah dan profesional.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, BAZNAS Kabupaten Batang Hari menegaskan bahwa zakat hasil kebun sawit memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan umat serta mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan ZIS BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Drs. Muhammad Syukri, menyampaikan bahwa dana zakat yang dihimpun akan disalurkan untuk berbagai program produktif, salah satunya bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM.
“Zakat yang ditunaikan masyarakat akan dikelola untuk membantu penguatan ekonomi umat melalui program pemberdayaan UMKM dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga menjelaskan bahwa kewajiban zakat hasil kebun sawit berlaku apabila penghasilan dalam satu tahun telah mencapai nisab setara 85 gram emas 14 karat atau senilai sekitar Rp111.605.000 per tahun. Selain itu, zakat juga dapat ditunaikan setiap kali panen apabila hasil panen mencapai ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui program ini, BAZNAS berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dana zakat yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, bantuan usaha UMKM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Batang Hari.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga membuka layanan konsultasi dan konfirmasi zakat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembayaran zakat hasil kebun sawit.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi demi mewujudkan ekonomi umat yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera.
20/05/2026 | HUMAS BAZNAS
Warga Perumahan Mitranda Asri Salurkan Infak Melalui BAZNAS Batang Hari
Batang Hari – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari kembali menerima penyaluran infak dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Kali ini, infak disalurkan oleh Kepala Warga Perumahan Mitranda Asri melalui Tenaga Dakwah BAZNAS Kabupaten Batang Hari untuk Kecamatan Maro Sebo Ilir, Ustadz Mursalim, S.Ud.
Kegiatan penerimaan infak tersebut berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Penyaluran infak ini menjadi salah satu wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan yang dijalankan oleh BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
Ustadz Mursalim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga Perumahan Mitranda Asri yang telah mempercayakan penyaluran infaknya melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
“Semoga infak yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi para donatur serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus mengajak masyarakat untuk membiasakan diri berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan untuk membantu mustahik, mendukung kegiatan dakwah, program pendidikan, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain menerima setoran secara langsung, BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga menyediakan layanan jemput infak untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan donasinya.
Melalui semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, BAZNAS Kabupaten Batang Hari berharap semakin banyak masyarakat yang turut berkontribusi dalam membantu sesama dan mewujudkan kesejahteraan umat di Kabupaten Batang Hari.
“Menunaikan zakat, infak, dan sedekah menyempurnakan kebahagiaan,” menjadi pesan yang terus digaungkan BAZNAS sebagai pengingat pentingnya berbagi kepada sesama.
20/05/2026 | HUMAS BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Gelar Rapat Persiapan Program Qurban Berkah 2026
Batang Hari – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat persiapan pelaksanaan program “Qurban Berkah” dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Jalan Jend. Sudirman RT 23 KM 5, Kelurahan Muara Bulian, Rabu (20/05/2026).
Rapat dihadiri oleh pimpinan dan amil BAZNAS Kabupaten Batang Hari guna membahas berbagai persiapan teknis dan strategi pelaksanaan program qurban agar berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas mekanisme penghimpunan hewan qurban, pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang membutuhkan, hingga kesiapan panitia pelaksana di lapangan.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa program Qurban Berkah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial dan upaya memperkuat semangat berbagi kepada sesama, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan persiapan yang matang, insyaAllah qurban kita menjadi berkah dan tepat sasaran,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan rapat tersebut.
Selain itu, BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan qurban melalui lembaga resmi agar proses penyembelihan dan distribusi dapat dilakukan secara profesional, amanah, dan merata kepada para mustahik.
Program Qurban Berkah diharapkan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Kabupaten Batang Hari.
Untuk memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi, BAZNAS Kabupaten Batang Hari menyediakan layanan informasi dan konsultasi qurban melalui kontak resmi yang telah disediakan. Masyarakat juga dapat menyalurkan dana qurban melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Batang Hari berharap semangat berbagi dan kepedulian umat terus meningkat sehingga manfaat qurban dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
20/05/2026 | HUMAS BAZNAS
Berita Pendistribusian
Artikel Terbaru
Tabungan Haji Berkah dengan Zakat: Wujud Kesempurnaan Ibadah dan Kepedulian Sosial
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian - Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi setiap Muslim. Bertahun-tahun menabung dengan penuh kesabaran dan ikhtiar menjadi bagian dari perjalanan menuju Baitullah. Namun, di balik tabungan haji yang terus bertambah, ada satu kewajiban yang sering terlupakan, yaitu zakat atas tabungan haji yang telah mencapai nisab.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak masyarakat untuk tidak hanya mempersiapkan keberangkatan haji secara finansial, tetapi juga menyempurnakannya dengan menunaikan zakat. Sebab, keberkahan tabungan haji akan semakin mengalir ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama melalui zakat.
Dalam Islam, zakat tabungan wajib ditunaikan apabila simpanan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki. Dengan menunaikan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih, berkah, dan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketua dan jajaran BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai bagian penting dalam perjalanan spiritual menuju haji yang mabrur. Karena pada hakikatnya, ibadah haji bukan hanya tentang perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan hati untuk meningkatkan kepedulian sosial dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari akan dikelola secara amanah dan profesional untuk membantu mustahik, kaum dhuafa, program pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, setiap rupiah zakat yang ditunaikan akan menjadi investasi akhirat sekaligus membantu menguatkan kehidupan masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa. Melalui zakat, seorang Muslim belajar untuk berbagi, peduli, dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari berharap masyarakat semakin sadar bahwa zakat tabungan haji bukanlah pengurang harta, melainkan jalan untuk menghadirkan keberkahan yang lebih besar. Ketika zakat ditunaikan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga membawa ketenangan dan keberkahan bagi para muzakki.
Mari tunaikan zakat tabungan haji melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari. Jadikan tabungan haji Anda bukan hanya sebagai persiapan menuju Tanah Suci, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi umat. Karena zakat Anda, manfaatnya luas.
18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Payo Kito Berinfak: Seribu Rupiah yang Membawa Berkah untuk Sesama
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian-BAZNAS Kabupaten Batang Hari kembali mengajak masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk bersama-sama menumbuhkan kepedulian sosial melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”. Gerakan ini mengajak para pelaku usaha di pasar untuk menyisihkan sebagian kecil rezekinya sebesar Rp1.000 per bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
Meski nilainya terlihat kecil, namun jika dilakukan secara bersama-sama dan istiqamah, infak tersebut akan menjadi kekuatan besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Semangat gotong royong dan kepedulian inilah yang menjadi landasan utama program ini.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261:
"perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,"
Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap sedekah dan infak yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan pernah mengurangi harta, melainkan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
Program ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 37.2 ayat (11) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha di pasar membayar infak setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari sebesar Rp1.000,-.
Dana infak yang terkumpul nantinya akan disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, di antaranya:
Membantu fakir miskin dan dhuafa di sekitar kita
membantu biaya pengobatan masyarakat yang sakit
mendukung pendidikan anak-anak yatim dan kurang mampu
mendukung ekonomi produktif
mendukung dakwah dan kegiatan sosial kemasyarakatan
Dengan adanya program ini, diharapkan tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. Sebab, kebahagiaan mustahik lahir dari kepedulian para muzakki dan masyarakat yang gemar berbagi.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinfak melalui rekening resmi maupun layanan jemput infak. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah dalam menyalurkan sebagian rezekinya untuk membantu sesama.
Karena sesungguhnya, sedikit dari kita, besar manfaatnya untuk mereka. Mari bersama-sama membangun kepedulian sosial dan menebarkan keberkahan melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”.
Infak yang Anda keluarkan di jalan Allah akan menjadi bekal terbaik di dunia dan akhirat.id, Muara Bulian -
18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM
MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.
Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.
1. Memulai Ihram dari Miqat.
Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis.
2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.
3. Melempar Jumrah
Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.
4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.
5. Thawaf wada’
Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.
Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.
Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”
Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah.
Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.
Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***)
SUMBER : NU Online
09/05/2026 | Humas





