Berita Terbaru
Bupati Batang Hari, M Fadhil Arief, S.E, Penerima Baznas Award Yang Menginspirasi Indonesia
DI TENGAH hiruk pikuk pembangunan nasional, sering kali kita lupa bahwa inspirasi besar kerap lahir dari daerah. Dari tanah yang jauh dari pusat kekuasaan, muncul sosok pemimpin yang bekerja bukan sekadar untuk popularitas, melainkan demi kebermanfaatan nyata bagi ummat. Salah satunya adalah Bupati Batang Hari dengan gebrakannya yang selalu mendukung program zakat yang dilaksanakan oleh Baznas Batang Hari.
Dukungan penuh dari Bupati ini bukan tanpa alasan. Dirinya menyadari betul : bahwa potensi zakat, bila dikelola dengan baik, dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan umat. Bupati Batang Hari tidak hanya mendorong ASN dan masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat, tetapi juga mendorong Baznas Batang Hari membangun sistem yang transparan, profesional, dan menyentuh langsung bagi mereka yang membutuhkan.
Dampaknya terasa nyata. Kaum dhuafa mendapatkan bantuan, anak-anak kurang mampu bisa melanjutkan pendidikan, dan para pelaku usaha kecil memperoleh modal untuk bertumbuh. Dari sebuah kabupaten yang mungkin sebelumnya jarang menjadi sorotan, muncul teladan kepemimpinan yang menunjukkan bahwa kekuatan daerah dapat memberi resonansi luas hingga tingkat nasional. Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, S.E, dianugerahi penghargaan Baznas Award kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia oleh Baznas RI. Penyerahan Baznas Award tersebut akan dilakukan Kamis (28/8) mendatang di Hotel Mercure, Jakarta.
"Insyaallah bapak Bupati akan hadir menerima Baznas Award," ungkap Sekda Batang Hari, Mula P Rambe yang didampingi Asisten I Setda Batang Hari, Muhammad Rifa'i serta Kabag Kesra H Munir dan staf H Redo Amir saat menerima Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim M.Sy mengantar surat undangan Baznas RI didampingi Waka 1 Mohd Haramen, dan Waka III, Iskandar pada Senin (25/8) di ruangannya.
Apa yang dilakukan Bupati Batang Hari adalah bukti bahwa pemimpin sejati bukanlah mereka yang hanya berkuasa, melainkan mereka yang memberdayakan. Pemimpin yang hadir untuk membuka jalan, menginspirasi, dan meninggalkan jejak kebaikan yang terus bergaung, bahkan jauh melampaui batas wilayahnya.
Bupati M Fadhil Arief adalah sosok sederhana, dekat dengan rakyat, tapi mengandung getaran kuat yang mampu mengilhami Indonesia. (***)
BERITA26/08/2025 | Mohd Haramen
Genjot Penerimaan Zakat, Baznas Batang Hari MoU dengan Pengadilan Agama
MUARA BULIAN – Jika berjalan sendiri-sendiri hasilnya masih biasa saja, cobalah untuk berkolaborasi dengan pihak lain, pasti hasilnya akan luar biasa.
Ungkapan itulah sepertinya yang menjadi penyemangat kebersamaan antara Pengadilan Agama Muara Bulian kelas I B dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari, yang berujung pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Kamis (21/08/2025) di Aula Utama PA Muara Bulian kelas I B, Ketua PA Muara Bulian, Dr. Yusuf, S.H.I., M.H dan Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari H. Muslim, M.Sy melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di lingkungan PA Muara Bulian Kelas I B.
Menariknya dalam perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat bahwa PA Muara Bulian berhak untuk merekomendasikan penerima zakat kepada Baznas Kabupaten Batang Hari.
Tentu, dengan demikian, pihak PA Muara Bulian dapat merekomendasikan para pihak pencari keadilan yang tergolong tidak mampu untuk mendapatkan santunan dari Baznas pasca perceraian.
Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, M.Sy dalam sambutannya mengapresiasi semangat yang luar biasa terkait penyaluran zakat dari PA Muara Bulian, sehingga PA Muara Bulian diberikan penghargaan sebagai unit penghimpunan Zakat Baznas Kabupaten Batang Hari teraktif.
Ia sangat berterima kasih, kepada PA Muara Bulian yang sangat proaktif sehingga pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini bisa terlaksana.
Sementara itu, Ketua PA Muara Bulian, Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H menyebut bahwa pihak PA Muara Bulian siap untuk berkolaborasi dengan Baznas Batang Hari.
Saat ini kata Dr Yusuf, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak di peradilan agama, maka kerjasama dengan Baznas sangat diperlukan.
Mengingat banyak perkara, kata Ketua PA Muara Bulian, yang diajukan oleh perempuan yang tidak mampu, sehingga jika perkara tersebut diputus dengan perceraian, maka mereka berhak untuk menerima santunan dari Baznas Kabupaten Batang Hari, atas rekomendasi dari Pengadilan Agama Muara Bulian.
“Pada hari ini perjanjian kerjasama sudah kita tandatangani, dalam waktu yang secepatnya akan kita tindak lanjuti dengan aksi nyata, dan kita akan merekomendasikan kepada Baznas untuk ditindaklanjuti, tentu ini jugua merupakan bukti nyata keseriusan kita berkolaborasi dengan Baznas dan upaya membantu pencari keadilan pasca perceraian,” ujar Ketua PA Muara Bulian.
Dalam agenda yang dihadiri oleh semua aparatur PA Muara Bulian ini, juga diserahkan secara simbolik santunan yang nantinya akan diberikan kepada pencari keadilan pasca putusnya perkara, dan tentu berdasarkan rekomendasi dari pihak Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama. (tim media)
BERITA21/08/2025 | Humas
Perdana Ikut Pawai Pembangunan, Baznas Disupport Penuh Bupati Batang Hari, Mhd Fadhil Arief
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Kegiatan pawai pembangunan dalam rangka HUT RI ke - 80 di Kabupaten Batang Hari menjadi momen yang cukup istimewa bagi Baznas Batang Hari. Pasalnya, kali ini perdana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Batang Hari ikut dalam pawai mobil hias. Pawai mobil hias ini banyak menyedot perhatian dari masyarakat.
Bahkan, Bupati Batang Hari, Mhd Fadhil Arief sendiri langsung turun dari panggung kehormatan mendekati mobil hias Baznas. Sontak, bupati yang merupakan tokoh NU ini, memasukkan sejumlah uang infak ke dalam kotak yang disodorkan amilin dari Baznas. Melihat Bupati mendekati mobil tersebut, tak mau kehilangan momen, Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim, M.Sy dan Waka III, Iskandar M.E, juga menyambut bupati dan mengabadikan momen tersebut dalam kegiatan foto bersama. Dengan senyum sumbringah, Ketua Baznas berucapkan, "Terima kasih pak,'' sambil menjabat tangan bupati yang mengusung visi Super Tangguh itu.
H Muslim yang juga pensiunan Kasubag TU Kemenag Batang Hari itu berharap tahun depan akan mengikuti kegiatan pada peringatan HUT RI ini akan lebih banyak lagi.
''Tahun depan Insyaallah kita akan ikut semua kegiatan,'' tuturnya. (***)
BERITA19/08/2025 | Mohd Haramen
Alhamdulillah, Komisioner dan Pegawai Bawaslu Batang Hari Salurkan Zakat dan Infaq Lewat Baznas, H Muslim : Terima Kasih Bawaslu
MUARA BULIAN, www.kabbatanghari.baznas.go.id - Dibawah kepemimpinan H Muslim M.Sy, performa Badan Amil Zakat Nasipnal (Baznas) Kabupaten Batang Hari makin topcer. Tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh makin tinggi. Terbukti, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ASN di situ mulai menyalurkan zakat dan infaqnya melalui Baznas Batang Hari.
”Ini instansi vertikal yang perdana menyalurkan zakat dan infaq melalui kita (Baznas,red) sejak pimpinan Baznas periode 2025 - 2030 dilantik. Saya ucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada komisioner dan ASN dilingkungan Bawaslu," ucap H Muslim.
Dirinya menyampaikan zakat dan infaq yang terkumpulkan nanti akan disalurkan kembali kepada mustahiq yang direkomendasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bawaslu. Pihak Baznas katanya nanti akan menyeleksi calon penerima zakat yang direkomendasikan.
"Jika nanti sudah aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI, langsung kita salurkan," ujar pria yang kerap kali disapa dengan panggilan pak haji ini.
Disebutkannya, pihak Baznas memang menawarkan zakat muqayyad kepada muzakki. Dimana pihak Muzakki bisa menentu siapa penerima zakat yang ia salurkan melalui Baznas. Sehingga para muzakki tidak perlu khawatir zakat yang ia berikan ke Baznas tidak jelas penyalurannya entah kemana.
"Amanat Perbaznas muzakki bisa merekomendasikan mustahiq," tegas putra terbaik Batang Hari asal Mersam ini.
Lebih jauh dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada bupati Batang Hari, M Fadhil Arief yang terus menerus membantu dan memberikan perhatian lebih kepada Baznas. Mulai dari dukungan dana APBD hingga dukungan dalam bentuk regulasi.
"Dengan adanya Perbup No 7 Tahun 2022, kami Baznas bisa mengajak instansi vertikal dan perusahaan perusahaan menyalurkan zakat dan infaq melalui Baznas," tandasnya. (***)
BERITA11/08/2025 | Mohd Haramen
Siapa Itu Anak Yatim? Hak, Tanggung Jawab, dan Keutamaan Menyantuni
Dalam ajaran Islam, anak yatim memiliki kedudukan yang sangat mulia. Mereka adalah anak-anak yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia baligh. Kehilangan seorang ayah bukan hanya berarti kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah, tetapi juga kehilangan bimbingan dan kasih sayang yang menjadi pilar utama kehidupan. Status yatim itu sendiri berakhir ketika sang anak memasuki usia baligh, biasanya sekitar 12–15 tahun, tergantung tanda-tanda kedewasaan yang muncul.
Islam memandang anak yatim sebagai amanah besar. Allah berulang kali menegaskan dalam Al-Qur’an agar umat Islam menjaga, memuliakan, dan tidak berlaku zalim terhadap mereka. Firman-Nya dalam QS. Ad-Dhuha: 9, “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang,” menjadi pengingat abadi akan kewajiban tersebut. Bahkan, dalam QS. Al-Ma’un, mengabaikan anak yatim disebut sebagai salah satu ciri pendusta agama.
Rasulullah ? pun memberikan motivasi yang sangat kuat. Beliau bersabda, “Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan berada di surga seperti ini,” sambil merapatkan jari telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa menyantuni anak yatim bukan sekadar amal baik, melainkan ibadah besar yang mendekatkan pelakunya kepada Nabi di surga.
Setelah ayah meninggal, ada urutan tanggung jawab yang jelas dalam Islam mengenai nafkah anak yatim. Pertama, kakek dari pihak ayah menjadi penanggung jawab utama. Jika kakek telah tiada, tanggung jawab beralih kepada paman dari pihak ayah, lalu saudara laki-laki seayah, dan seterusnya kepada kerabat laki-laki lain yang menjadi wali syar’i. Apabila sang ayah meninggalkan harta warisan, maka kebutuhan anak yatim diambil dari harta tersebut hingga ia baligh, dengan pengelolaan yang amanah dan tidak disalahgunakan.
Namun, bagaimana jika sang ayah tidak memiliki saudara kandung dan anak tersebut adalah anak tunggal? Dalam kondisi ini, nafkah tetap diambil dari harta peninggalan ayah jika ada. Bila tidak ada, kerabat yang lebih jauh dapat menjadi penanggung jawab. Jika semua pihak dari jalur ayah sudah tiada atau tidak mampu, maka tanggung jawab beralih kepada masyarakat Muslim, lembaga zakat, dan negara melalui Baitul Mal atau program bantuan sosial.
Lalu, bagaimana dengan keluarga dari pihak ibu? Secara hukum syariat, keluarga ibu tidak berkewajiban menafkahi anak yatim karena tanggung jawab nafkah berada pada ’ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah). Namun, mereka sangat dianjurkan untuk membantu secara sukarela. Jika keluarga ibu ditunjuk sebagai wali sah, baik oleh keluarga besar maupun pengadilan, maka mereka berkewajiban secara hukum untuk menafkahi dan menjaga hak anak yatim tersebut.
Tidak hanya keluarga, Islam juga membuka pintu luas bagi siapa saja untuk menyantuni anak yatim. Hukum asalnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan, namun bisa berubah menjadi wajib jika anak yatim tersebut tidak memiliki penanggung nafkah dan terancam terlantar. Bantuan dapat diberikan secara langsung ataupun melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau yayasan sosial, dengan catatan harus amanah dan menjaga kehormatan anak.
Keutamaan menyantuni anak yatim sangat besar. Selain dekat dengan Rasulullah ? di surga, amalan ini juga dapat melembutkan hati yang keras, menjadi sebab dilapangkannya rezeki, dan penghapus dosa.
Kesimpulannya, anak yatim adalah bagian istimewa dari umat yang hak-haknya dilindungi secara tegas oleh syariat. Menjaga, menyayangi, dan membantu mereka bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga jalan menuju ridha Allah dan kedekatan dengan Rasulullah ? di surga. Siapa pun yang mampu, baik dari keluarga maupun orang lain, dianjurkan untuk mengambil peran mulia ini dengan penuh amanah dan kasih sayang.
BERITA11/08/2025 | HUMAS BAZNAS
Jajaki Sinergisitas Pengelolaan ZIS dan CSR, Baznas Batang Hari Sambangi PTPN IV Region 4 Jambi
BATANG HARI 8 Agustus 2025 — Guna optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS), Dana Sosial dan Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari sambangi kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Region 4 Jambi. Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 kantor PTPN IV di jalan lingkar barat Kota Jambi itu disambut para pejabat disana. Diantaranya, Ketua Tim Auditor PTPN IV Ahmad Saili, SE,QIA,QRMA yang juga menjabat ketua PHBI. Selain itu, Kasubag SDM Marfaizon Pangai yang juga ketua I PHBI. Serta Kasubag Pengadaan, Hidayati yang juga menjabat Bendahara PHBI.
Sementara dari Baznas sendiri hadir Ketua Baznas H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I, Mohd Haramen, M.E,Sy, Wakil Ketua II, Drs Syukri, Wakil Ketua III, Iskandar, M.E serta Wakil Ketua IV, Inayah, S.Ag beserta satu orang amilin, Akbar S.Kom.
Acara yang berlangsung di kantor PTPN 4 tersebut bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menjajaki upaya pemanfaatan potensi ZIS, DSKL, dan CSR sebagai alat yang efektif. Ini dilakukan guna mendukung program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Di Batang Hari wilayah kerja kami di Ness, Durian Luncuk dan Aur Gading. Untuk karyawan di tiga unit usaha tersebut nanti kita coba lihat potensinya,” ujar Ahmad Saiii.
Sementara itu, Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim, S.Ag, M.Sy, menyambut baik komitmen PTPN 4 Region 4 dalam mendukung program sosial berbasis zakat dan CSR. “Dengan adanya sinergi ini, kami berharap bisa mengoptimalkan dana ZIS, DSKL, dan CSR untuk membantu masyarakat dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi,” ungkapnya.
Kerja sama ini juga mencakup penyusunan program-program yang terintegrasi antara Baznas Batang Hari dan PTPN 4, dengan tujuan agar dana yang terkumpul dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Beberapa inisiatif yang dibahas dalam audiensi antara lain bantuan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. (***)
BERITA08/08/2025 | Humas BAZNAS
PERBAHARUI MOU, BAZNAS KABUPATEN BATANGHARI JALIN KERJASAMA PENGELOLAAN ZIS BERSAMA UNISBA
Batang Hari, 7 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari resmi memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Batang hari (UNISBA) dalam upaya memperkuat kerja sama pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula UNISBA dan dihadiri langsung oleh Rektor UNISBA, Dr. Ansori, M.Pd.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, S.Ag., M.Sy., Wakil Ketua I, Mohd Haramen, SE., ME.Sy., dan Wakil Ketua IV, Inayah, S.Ag., bersama seluruh jajaran UNISBA.
Rektor UNISBA, Dr. Ansori, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendukung penguatan pengelolaan dana ZIS yang transparan dan tepat sasaran, sekaligus sebagai wujud implementasi tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, S.Ag., M.Sy., menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga zakat dalam memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan ZIS yang optimal. “Kerja sama ini bukan hanya soal penyaluran zakat, tetapi juga tentang bagaimana kita mendidik generasi muda agar memiliki kepedulian sosial dan kepekaan terhadap umat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi zakat di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. Selain itu, kerja sama ini mencakup penyelenggaraan pelatihan, seminar, penelitian, serta kegiatan sosial lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan ZIS.
Dengan terjalinnya kembali MoU ini, BAZNAS Batang Hari dan UNISBA sepakat untuk terus mempererat hubungan kelembagaan dalam rangka memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
BERITA07/08/2025 | Humas BAZNAS
BAZNAS KABUPATEN BATANG HARI JAJAKI KERJASAMA PENGELOLAAN ZIS BERSAMA ATR/BPN
Batang Hari, 7 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijajaki adalah menjalin kerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari.
Pertemuan awal antara kedua lembaga tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Batang Hari pada Rabu (6/8), yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, S.Ag, M.Sy dan Kepala Kantor ATR/BPN Batang Hari, Ir. Rudi Setiawan, beserta jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memetakan dan mengoptimalkan potensi zakat, khususnya dari sektor pertanahan dan aset tetap yang dimiliki masyarakat maupun instansi. “Kami melihat masih banyak potensi ZIS yang belum tergali dengan optimal, terutama dari sisi aset pertanahan yang belum terdata secara sistematis. Dengan dukungan dari ATR/BPN, kami berharap proses pengumpulan zakat dapat lebih transparan dan terstruktur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Batang Hari menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Ia menilai bahwa sinergi antara instansi keagamaan dan lembaga negara sangat penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. “Kami siap mendukung BAZNAS, baik dalam hal penyediaan data pertanahan maupun dalam mendampingi program-program pemberdayaan mustahik yang berbasis lahan produktif,” ujarnya.
Rencana kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
Pendataan dan verifikasi aset pertanahan sebagai potensi zakat.
Pemanfaatan lahan tidak produktif untuk program ekonomi umat.
Penyuluhan bersama kepada masyarakat tentang kewajiban zakat atas aset.
Penyusunan basis data terintegrasi antara BAZNAS dan ATR/BPN.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera menindaklanjuti pertemuan ini dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dan pembentukan tim teknis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan ZIS di Kabupaten Batang Hari, serta memperkuat peran zakat dalam pembangunan daerah.
BERITA07/08/2025 | Humas BAZNAS
Zakat, Sarana Menyuburkan Sifat-Sifat Mulia dalam Diri Umat
Batang Hari – Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Melalui zakat, seorang Muslim diajak untuk menyuburkan sifat-sifat mulia dalam kehidupannya sehari-hari.
Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari menegaskan bahwa zakat adalah salah satu ibadah yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan karakter. “Zakat mengajarkan kita untuk ikhlas, peduli, dan bertanggung jawab terhadap sesama. Ini adalah bentuk ibadah yang bukan hanya berdampak pada penerima, tapi juga memberi manfaat luar biasa bagi jiwa pemberinya,” ujarnya dalam sebuah kegiatan penyuluhan zakat yang digelar di Muara Bulian, Rabu (6/8).
Sifat-sifat mulia seperti keikhlasan, empati, syukur, hingga ketawadhuan dapat tumbuh subur dalam hati seseorang yang rutin menunaikan zakat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS At-Taubah ayat 103, yang menyatakan bahwa zakat dapat menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Zakat juga melatih umat untuk tidak terjebak dalam sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, umat Islam belajar bahwa kekayaan sejati bukan hanya soal materi, tetapi bagaimana kebermanfaatan harta itu bagi orang lain.
Melalui program-program zakat yang dijalankan oleh BAZNAS, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan, masyarakat diajak untuk semakin memahami bahwa zakat adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama.
“Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi jalan menuju perbaikan diri dan masyarakat. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup Muslim yang berakhlak mulia,” tutupnya.
BERITA06/08/2025 | HUMAS BAZNAS
BAGAIMANA CARA MENGELUARKAN ZAKAT MELALUI AMIL NEGARA?
Batang Hari, 5 Agustus 2025 – Banyak masyarakat masih belum mengetahui prosedur yang tepat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Padahal, menyalurkan zakat melalui amil zakat yang sah seperti BAZNAS Kabupaten Batang Hari merupakan langkah tepat untuk memastikan zakat diterima oleh mustahik yang benar-benar membutuhkan.
Zakat, sebagai rukun Islam ketiga, memiliki ketentuan dan tata cara pelaksanaan yang telah diatur. BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat, hadir memberikan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penghimpunan serta penyaluran zakat.
Berikut adalah langkah-langkah cara mengeluarkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari:
Tentukan Jenis Zakat Muzakki (pemberi zakat) perlu memastikan jenis zakat yang akan dikeluarkan, seperti zakat penghasilan, zakat maal (harta), zakat fitrah, atau zakat perdagangan.
Hitung Besaran Zakat BAZNAS Kabupaten Batang Hari menyediakan kalkulator zakat online yang dapat diakses melalui situs resmi: kabbatanghari.baznas.go.id. Dengan fitur ini, masyarakat dapat menghitung zakat sesuai dengan pendapatan dan jenis zakat yang akan dikeluarkan.
Salurkan Zakat Zakat dapat disalurkan secara langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Batang Hari yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km 5 Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. atau melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Batang Hari. Informasi rekening zakat dapat dilihat di situs web maupun media sosial resmi BAZNAS..
Dapatkan Bukti Setor Setelah menyalurkan zakat, muzakki akan menerima bukti setor dari BAZNAS sebagai tanda bahwa zakat telah diterima dan akan disalurkan kepada para mustahik secara tepat sasaran.
Pemanfaatan dan Pelaporan Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan melalui berbagai program unggulan seperti beasiswa pendidikan, bantuan usaha mikro, program kesehatan, bantuan pangan, hingga santunan untuk fakir miskin dan yatim piatu. Laporan penyaluran secara berkala juga dipublikasikan agar muzakki dapat melihat dampak dari zakat yang telah disalurkan.
Kepala BAZNAS Kabupaten Batang Hari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peran serta masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sangat membantu percepatan pengentasan kemiskinan di daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Batang Hari, khususnya para muzakki, untuk mempercayakan pengelolaan zakatnya kepada BAZNAS. Insya Allah, aman, syar’i, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah yang mudah dan layanan yang transparan, menunaikan zakat kini semakin praktis dan bermanfaat. Jangan ragu untuk berbagi dan menjadi bagian dari solusi bagi sesama melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
BERITA05/08/2025 | HUMAS BAZNAS
Jajaki Kolaborasi Penghimpunan dan Penyaluran ZIS, Pimpinan Baznas Batang Hari Anjangsana ke Pengadilan Agama Muara Bulian
MUARA BULIAN, https://kabbatanghari.baznas.go.id/, BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga. Ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Dalam rangka menjalin hubungan kelembagaan yang lebih erat, BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengadakan silaturahmi dengan Pengadilan Agama Muara Bulian. Silaturrahmi ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas, H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS, Mohd Haramen, S.E, M.E,Sy, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan Drs Muhammad Syukri, Wakil ketua III bidang Perencanaan dan Keuangan, Iskandar ME, serta Wakil Ketua IV bidang Administrasi Perkantoran dan Aset, Inayah, S.Ag.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Dr.M.Yusuf, S.H.I, Sekretaris Kantor PA, Yudhistira Apinto, S.E,M.H, dan Panitera, Noprizal, S.H.I, MH.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas berbagai potensi kerja sama, khususnya dalam bidang pengembangan ZIS serta bantuan sosial kemanusiaan.
‘’Kebanyakan yang sidang perceraian disini ada yang tidak mampu, kita menginginkan agar mereka yang tidak mampu ini diberi bantuan. Kira-kira di Baznas apakah bisa membantu orang yang seperti itu,’’ ucap Ketua Pengadilan Agama, Dr M Yusuf.
Selain itu katanya, perlu juga diberi bantuan orang yang sudah menikah tapi tidak memiliki surat nikah gara-gara tidak memiliki biaya. Disamping itu juga banyak yang sudah bercerai tapi tidak punya surat cerai. ‘’Mereka itu rata-rata orang yang tidak punya yang tidak memiliki biaya untuk mengurus di pengadilan ini,’’ tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim, M.Sy menyampaikan bahwa untuk bantuan sembako bagi orang yang pasca bercerai, itu bisa dilaksanakan sepanjang masuk dalam kriteria asnaf. Sedangkan terkait dengan surat cerai dan buku nikah, pihak Baznas kata H Muslim akan meminta kajian dulu dari Auditor Syariah Baznas.
‘’Kalau memang nanti bisa kata auditor syariah kita, insyaallah bisa dianggarkan di tahun 2026 mendatang. Untuk tahun 2025 ini memang kita menjalankan program yang telah dibuat oleh pimpinan sebelumnya,’’ ujar pensiunan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Batang Hari ini.
Silaturahmi ini diakhiri dengan foto Bersama serta diskusi mengenai program kolaboratif yang dapat dilaksanakan ke depan, termasuk program edukasi zakat bagi pasangan yang menjalani proses perceraian atau bagi mereka yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai hukum Islam terkait zakat. (***)
BERITA04/08/2025 | Mohd Haramen
MASIH BINGUNG BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT?
Manfaatkan Fitur Kalkulator Zakat di Website kabbatanghari.baznas.go.id
Batang Hari — Masih banyak masyarakat yang merasa bingung ketika hendak menghitung berapa besar zakat yang harus mereka tunaikan, baik zakat penghasilan, zakat maal, maupun jenis zakat lainnya. Padahal, menghitung zakat adalah langkah awal dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Muslim yang mampu.
Kini, tidak perlu khawatir atau bingung lagi. BAZNAS Kabupaten Batang Hari menghadirkan fitur Kalkulator Zakat yang praktis dan mudah diakses melalui website resmi: kabbatanghari.baznas.go.id.
Fitur ini hadir sebagai bentuk pelayanan dan edukasi digital kepada masyarakat, agar proses penghitungan zakat bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai syariat. Masyarakat hanya perlu memasukkan data penghasilan atau harta yang dimiliki, kemudian sistem secara otomatis akan menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan.
"Fitur ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang selama ini masih ragu atau belum paham cara menghitung zakat. Dengan hitungan yang transparan dan sesuai ketentuan, masyarakat bisa lebih percaya diri dan mantap dalam menunaikan zakatnya," ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
Selain mempermudah proses penghitungan, website kabbatanghari.baznas.go.id juga menyediakan berbagai informasi penting seputar zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), termasuk laporan penyaluran dan program-program kemanfaatan zakat di Batang Hari.
BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak seluruh masyarakat yang sudah wajib zakat untuk memanfaatkan layanan digital ini sebagai bagian dari ikhtiar menunaikan kewajiban agama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
BERITA04/08/2025 | HUMAS BAZNAS
Sudah Berpenghasilan? Yuk Bayar Zakat
Setiap rezeki yang kamu peroleh menyimpan hak orang lain. Tunaikan Zakat Penghasilan—zakat yang dikeluarkan dari gaji, honorarium, atau hasil profesi lainnya.
Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)
Dengan zakat, kita membersihkan harta dan menebar manfaat untuk sesama.
Mudah dan Amanah! Salurkan zakatmu melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Batang Hari:
BRI: 0315 0100 1273 308BANK JAMBI: 0501 3033 88BSI: 71 2537 9979
Atau klik langsung:kabbatanghari.baznas.go.id
Layanan dan konsultasi zakat:0821 7736 [email protected]
Zakatmu Membahagiakan Banyak Wajah Yuk, jadi bagian dari perubahan.Zakat Penghasilan – Bersih Hartanya, Berkah Hidupnya!
BERITA30/07/2025 | HUMAS BAZNAS
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Fidyah ? Ini Penjelasannya
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Beberapa keadaan yg mengharuskan untuk mengeluarkan fidyah:
Fidyah saja
1. Orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 428).
2. Orang sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha (di luar Ramadhan). Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).
3. Orang yg wafat dan masih meninggalkan hutang puasa Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit.
Fidyah plus qadha
1. Orang hamil dan/atau menyusui yang takut akan keselamatan janin dan bayinya.
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, halaman 223).
2. Orang yang punya hutang puasa dan belum mengqadhanya (dengan sengaja dan tanpa udzur) sampai datang Ramadhan berikutnya. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:
Artinya: Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh. (***)
SUMBER : https://lampung.nu.or.id/
BERITA29/07/2025 | Humas
Pastikan Efektivitas Bantuan, Baznas Batang Hari Lakukan Monitoring UMKM
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id – Guna memastikan efektivitas bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari melaksanakan kegiatan monitoring terhadap para mustahik. Monitoring ini dilakukan di Kecamatan Tembesi, Muara Bulian dan Bajubang.
Ketua BAZNAS Batang Hari, H Muslim M,Sy menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi langkah penting dalam mengevaluasi kondisi mustahik setelah menerima bantuan zakat.
“Tujuan dari monitoring ini adalah untuk memastikan bahwa program bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mustahik. Selain itu, kami juga ingin mengetahui perkembangan mereka pasca menerima bantuan, sehingga penyaluran zakat dapat lebih efektif dan bermanfaat,” jelasnya.
Menurutnya, data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan program BAZNAS ke depan, khususnya di bidang pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
“Kami ingin zakat tidak hanya sekadar dibagikan, tetapi juga memberikan nilai kebermanfaatan jangka panjang membantu mustahik untuk lebih mandiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Kegiatan monitoring ini melibatkan tak hanya tim pendistribusian, tapi juga pengumpulan, keuangan dan administrasi. Timnya terdiri dari Wakil Ketua I bidang Pengumpulan ZIS, Mohd Haramen, Wakil Ketua IV bidang administrasi dan kantor, Inayah,S.Ag, Bendahara Baznas Batang Hari, Zartini Adi, S.E dan Amilin bidang Penyaluran dan Keuangan yakni Rts Yunita Lestari serta Dira Ayu Miranda. (***)
BERITA29/07/2025 | Mohd Haramen
Muharram Lebaran Yatim, Baznas Batang Hari Santuni Puluhan Anak Yatim
MUARA BULIAN - Bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang Hari, Badan Amil Zakat (Baznas) kembali menyalurkan bantuan kepada puluhan anak yatim. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di ruangan aula Kantor Kemenag Batang Hari Jum'at (4/7). Hadir pada kesempatan tersebut Pj Kepala Kantor Kemenag Batang Hari, Alexander Pirmansyah, S.HI, Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim M.Sy, Wakil Ketua II Baznas Bidang Pendistribusian ZIS, Syukri, S.Ag, Wakil Ketua III Baznas bidang perencanaan dan keuangan, Iskandar, M.E dan sejumlah pejabat di jajaran Kemenag Batang Hari.
Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenag Batang Hari yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kegiatan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini memberi bantuan kepada puluhan anak yatim khususnya di kecamatan Muara Bulian.
"Sumber dana kegiatan ini bukan dari zakat tapi dari dana infak yang dititipkan kepada Baznas Batang Hari," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketua Baznas ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Batang Hari yang telah menitipkan infaqnya ke Baznas. Mantan Kasubag TU Kemenag Batang Hari ini, menyampaikan masyarakat tidak usah khawatir menyalurkan zakat, infaq dan shodaqohnya melalui Baznas Batang Hari.
"Kami bertanggungjawab dunia akhirat menyalurkan dana ZIS kepada yang berhak menerimanya," ujarnya.
Ditambahkannya, Baznas dalam operasionalnya diawasi oleh pengawas syariah yang terdiri dari Ketua MUI KH Zaharudin AK beserta ulama lainnya. Selain itu, pengelolaan keuangannya juga diawasi inspektorat Batang Hari.
"Setiap tahun kami juga diaudit BPK dan Kantor Akuntan publik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Batang Hari H Alexander Pirmansyah, S.HI, menyampaikan kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim ini dilaksanakan setiap tahun oleh Kemenag. Hanya saja baru tahun ini kerjasama dengan Baznas Batang Hari. "Ini kegiatan kita yang ketiga kalinya, yang ketiga ini bekerjasama dengan Baznas," ucapnya.(***)
BERITA04/07/2025 | Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq
MUARA BULIAN - Fidyah merupakan kewajiban ummat Islam yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan puasa karena uzur syar'i. Misalnya sakit menahun atau dalam perjalanan jauh. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari termasuk pihak yang menerima pembayaran fidyah tersebut. Hari ini (2/7) dilakukan penyaluran fidyah tersebut. Sebanyak 100 mustahiq yang berdomisili di lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian memadati halaman kantor Baznas.
Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga
"Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025).
Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq.
"Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya.
Sementara itu Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief yang diwakili Kabag Kesra Setda Batang Hari, H Munir SH mengajak masyarakat batang hari untuk membayar fidyah melalui Baznas. ''Hari ini kita saksikan bahwa fidyah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Hanya saja harapan saya kedepan jangan lagi jadi penerima, biar naik kelas,'' tukasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Fidyah secara simbolis serta pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK.
Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp 45.000 per hari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq yang berhak menerima fidyah ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)
BERITA02/07/2025 | Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Komitmen Membantu Pemkab Merealisasikan RPJMD 2025 - 2029
MUARA BULIAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari 2025 – 2029. Pada Musrenbang tersebut, Ketua Baznas Batanghari H Muslim M.Sy diwakili Wakil Ketua III, Iskandar, M.E. Pimpinan Baznas Batang Hari yang hadir ini turut menandatangani berita acara Musrenbang RPJMD 2025 - 2029 tersebut.
"Kita Baznas berkomitmen membantu pemerintah kabupaten merealisasikan RPJMD ini," tegas H Muslim.
Sebelumnya saat membuka Musrenbang RPJMD yang digelar di ruang pola kantor bupat Selasa (25/6), Bupati Batanghari, HM Fadhil Arief, SE mengatakan, seluruh jajaran organisasi perangkat dinas (OPD) di lingkungan Pemkab diharapkan dapat melaksanakan RPJMD Batang Hari yang sudah dirancang dengan baik. Pelaksanaan rencana pembangunan tersebut harus dilakukan secara konsisten dengan komitmen yang tinggi. Hal itu penting agar rencana pembangunan tidak hanya tinggal di atas kertas.
“Kita harus konsisten dan komitmen menerapkan atau melaksanakan rencana pembangunan ini. Dengan demikian, rencana pembangunan bisa dilaksanakan di lapangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan daerah,”katanya. (**)
BERITA24/06/2025 | Mohd Haramen
Gaspoll Pengumpulan Zakat, Pimpinan Baznas Batang Hari Sambangi KPU Batang Hari
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari silaturrahmi ke pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari Selasa (7/6). Kehadiran pimpinan Baznas Batang Hari ini diterima langsung oleh Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim, Komisioner KPU Lainnya, M Nuh, Muhammad Ansori, dan Hendri Handayani beserta kepala sekretariat dan pegawai KPU. Sedangkan pimpinan Baznas yang hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I bidang Pengumpulan, Mohd Haramen, M.E.Sy, Wakil Ketua II bidang pendistribusian, Drs.M Syukri, Wakil Ketua III bidang keuangan, Iskandar, M.E dan Wakil ketua IV bidang administrasi, Inayah, S.Ag.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas H Muslim menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan Baznas ini dalam rangka mempererat kerjasama antar lembaga untuk mengoptimalisasi jumlah zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul. Selain itu juga dalam rangka mensosialisasikan Perbup No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
''Kami sangat berharap kepada pimpinan KPU, serta para pegawai bisa berzakat dan berinfak melalui Baznas. Apabila sudah mencapai nisabnya diwajibkan berzakat, sedangkan apabila belum maka dianjurkan untuk berinfak. Kami menawarkan juga zakat muqoyyad kepada KPU dimana nanti sesuai dengan Peraturan Baznas, sebanyak 70 persen dari jumlah yang terkumpul disalurkan kepada mustahiq yang direkomendasi pihak KPU,'' tukas pensiunan Kabag TU Kemenag Batanghari ini.
Ditambahkan Wakil Ketua I, bahwa sesuai dengan Perbup No 7 Tahun 2022, bagi pegawai yang memiliki gaji minimal Rp. 3.500.000 diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesinya. Zakat ini akan dipungut setiap bulan melalui UPZ yang sudah dibentuk di KPU Batanghari.
''Kami harapkan pihak KPU nanti mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan UPZ minimal ketua, sekretaris, dan bendahara. Setelah itu, nanti kami akan mengambil setiap bulan ke kantor KPU, jadi tidak perlu pihak KPU yang datang,'' tukasnya.
Wakil Ketua III Baznas juga menyampaikan bahwa Baznas setiap tahun diaudit oleh akuntan publik dan inspektorat. Dan hasilnya, sudah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. ''Sumber pendanaan Baznas itu dari hibah Pemkab Batanghari diaudit inspektorat dan dana zakat ummat yang diaudit akuntan publik. Proses audit ini dilakukan setiap tahun. Jadi kami mengelola dana umat ini betul-betul akuntabel,'' ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Ahmad Halim mengajak semua unsur di KPU untuk berzakat melalui Baznas. Dengan berzakat tersebut diharapkan bisa memperoleh keberkahan terhadap harta yang dimiliki.
‘’Insyaallah rezeki yang akan kita terima akan bertambah dan berkah,'' ucap Abdul Halim. Hal yang sama juga disampaikan oleh komisioner lainnya, M Nuh, Ansori serta Hendri Handayani. ''Betul kita banyak bersedekah, tapi zakat adalah kewajiban,'' tambah M. Nuh. Sedangkan Hendri Handayani menyebutkan, bahwa kewajiban zakat tersebut merupakan hal yang harus kita laksanakan. Hanya saja saking banyaknya kegiatan, kewajiban tersebut terlupakan. ''Sekarang saatnya kita menunaikan kewajiban itu,'' tuturnya.
Hendri juga mengingatkan seluruh pihak di KPU untuk berzakat dan berinfak. Dengan berzakat dan berinfak, dia meyakini akan banyak manfaat yang diperoleh. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama serta penyampaian proposal dari Ketua Baznas Kabupaten Batanghari, H Muslim ke Ketua KPU Ahmad Halim. (***)
BERITA18/06/2025 | Mohd Haramen
Sosialisasi Perbup 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan ZIS, Pimpinan Baznas Batanghari Silaturrahmi ke Pimpinan dan Jajaran Bawaslu
MUARA BULIAN, kabbatanghari.baznas.go.id - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari silaturrahmi ke pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Senin (6/6). Kehadiran pimpinan Baznas Batanghari ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun Nazir S.Hum, M.Hum, Anggota Bawaslu Absor, SH, MH beserta kepala sekretariat dan pegawai Bawaslu. Sedangkan pimpinan Baznas yang hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Batanghari, H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I bidang Pengumpulan, Mohd Haramen, M.E.Sy, Wakil Ketua III bidang keuangan, Iskandar, M.E dan Wakil ketua IV bidang administrasi, Dra.Inayah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas H Muslim menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan Baznas ini dalam rangka mempererat kerjasama antar lembaga untuk mengoptimalisasi jumlah zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul. Selain itu juga dalam rangka mensosialisasikan Perbup No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
''Kami sangat berharap kepada pimpinan Bawaslu, serta para pegawai bisa berzakat dan berinfak melalui Baznas. Apabila sudah mencapai nisabnya diwajibkan berzakat, sedangkan apabila belum maka dianjurkan untuk berinfak. Kami menawarkan juga zakat muqoyyad kepada Bawaslu dimana nanti sesuai dengan Peraturan Baznas, sebanyak 70 persen dari jumlah yang terkumpul disalurkan kepada mustahiq yang direkomendasi pihak Bawaslu,'' tukas pensiunan Kabag TU Kemenag Batanghari ini.
Ditambahkan Wakil Ketua I, bahwa sesuai dengan Perbup No 7 Tahun 2022, bagi pegawai yang memiliki gaji minimal Rp. 3.500.000 diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesinya. Zakat ini akan dipungut setiap bulan melalui UPZ yang sudah dibentuk di Bawaslu Batanghari.
''Kami harapkan pihak Bawaslu nanti mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan UPZ minimal ketua, sekretaris, dan bendaraha. Setelah itu, nanti kami akan mengambil setiap bulan ke kantor Bawaslu, jadi tidak perlu pihak Bawaslu yang datang,'' tukasnya.
Wakil Ketua III Baznas juga menyampaikan bahwa Baznas setiap tahun diaudit oleh akuntan publik dan inspektorat. Dan hasilnya, sudah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. ''Sumber pendanaan Baznas itu dari hibah Pemkab Batanghari diaudit inspektorat dan dana zakat ummat yang diaudit akuntan publik. Proses audit ini dilakukan setiap tahun. Jadi kami mengelola dana umat ini betul-betul akutabel,'' ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kaspun Nazir mengajak semua unsur di Bawaslu untuk berzakat melalui Baznas. Dengan berzakat tersebut diharapkan bisa memperoleh keberkahan terhadap harta yang dimiliki.
''Ada perumpaan dua penampung air yakni Danau Galileo dan Danau Laut Mati yang menampung aliran air dari Sungai Yordan. Danau Galileo bisa tumbuh subur daerah yang dialiri air yang berasal dari situ. Sedangkan laut mati, ikan pun tidak bisa hidup. Kenapa ? Ternyata danau Galileo bisa mengalirkan air tersebut ke sungai-sungai kecil yang ada di sekelilingnya. Sementara laut mati hanya menampung saja tidak mengaliri air yang ditampungnya ke daerah sekitar. Begitu juga dengan rezeki kita, jika dialiri insyaallah akan bertambah dan berkah,'' ucap Kaspun.
Sedangkan, Absor juga mengingatkan seluruh pihak di Bawaslu untuk berzakat dan berinfak. Dengan berzakat dan berinfak, dia meyakini akan banyak manfaat yang diperoleh. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama serta penyampaian proposal dari Ketua Baznas Kabupaten Batanghari, H Muslim ke Ketua Bawaslu Kaspun Nazir. (***)
BERITA16/06/2025 | Mohd Haramen

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
