WhatsApp Icon
Ayo Perbanyak Sedekah di Hari Tarwiyah dan Arafah

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang penuh kemuliaan dalam Islam. Di dalamnya terdapat hari-hari terbaik yang sangat dicintai Allah SWT, khususnya sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pada momen istimewa ini, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah seperti puasa, dzikir, doa, serta sedekah.

Hari Tarwiyah dan Hari Arafah menjadi kesempatan emas untuk menanam pahala sebanyak-banyaknya. Sedekah yang diberikan bukan hanya membantu saudara-saudara yang membutuhkan, tetapi juga menjadi jalan datangnya keberkahan hidup, ketenangan hati, dan kelapangan rezeki.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” (HR. Bukhari)

Selain itu, sedekah juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang mampu menghadirkan senyum dan harapan bagi anak yatim, dhuafa, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sekecil apa pun yang diberikan, akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, mari bersama-sama menyalurkan infak dan sedekah terbaik kita pada Hari Tarwiyah dan Hari Arafah. Semoga setiap rupiah yang kita keluarkan menjadi saksi kebaikan di hadapan Allah SWT dan mendatangkan keberkahan dunia maupun akhirat.

Karena sesungguhnya, berbagi bukan membuat kita kekurangan, melainkan membuka pintu rezeki yang lebih luas.

 

Yuk, jadikan momen Dzulhijjah ini sebagai langkah untuk memperbanyak sedekah dan menebar kebaikan kepada sesama.

25/05/2026 | Kontributor: Sahrul AJi Ibnu Sobar
ZAKAT HASIL KEBUN SAWIT MILIKI PERAN BESAR DALAM MEMBANGUN KEMANDIRIAN UMMAT

kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian- Di tengah meningkatnya hasil perkebunan sawit masyarakat Kabupaten Batang Hari, kesadaran untuk menunaikan zakat menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, zakat yang ditunaikan tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan nyata dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi.

Zakat hasil kebun sawit memiliki peran besar dalam membangun kemandirian umat. Dana zakat yang dihimpun disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program produktif, seperti bantuan modal usaha UMKM, pendampingan usaha, hingga pengembangan ekonomi keluarga miskin. Salah satu bentuk nyata program tersebut adalah bantuan kepada UMKM binaan “Es Tebu Usaha Mandiri Pak Sabar” di Kecamatan Bajubang.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan ZIS BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Drs. Muhammad Syukri, bersama tenaga dakwah dan staf amil BAZNAS menyerahkan langsung bantuan usaha kepada penerima manfaat. Program ini menjadi bukti bahwa zakat yang ditunaikan masyarakat mampu menghadirkan perubahan dan harapan baru bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang dan mandiri.

BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak seluruh pemilik kebun sawit untuk menunaikan zakat apabila hasil panennya telah mencapai nisab. Berdasarkan ketentuan, zakat wajib ditunaikan apabila penghasilan telah setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp111.605.000 per tahun. Bahkan, untuk hasil sekali panen, kewajiban zakat berlaku apabila nilainya telah mencapai sekitar Rp4.650.300.

Melalui zakat, masyarakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu meningkatkan taraf hidup saudara-saudara yang membutuhkan. Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk mendukung program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.

“Zakat Anda, manfaatnya nyata untuk mereka.” Kalimat ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah zakat yang ditunaikan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Dengan berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, para muzakki turut mengambil bagian dalam membangun ekonomi umat yang kuat, mandiri, dan sejahtera.

Mari tunaikan zakat hasil kebun sawit melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, karena zakat dari Anda adalah kekuatan untuk mereka.

18/05/2026 | Kontributor: Sahrul Aji Ibnu Sobar
Tabungan Haji Berkah dengan Zakat: Wujud Kesempurnaan Ibadah dan Kepedulian Sosial

kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian - Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi setiap Muslim. Bertahun-tahun menabung dengan penuh kesabaran dan ikhtiar menjadi bagian dari perjalanan menuju Baitullah. Namun, di balik tabungan haji yang terus bertambah, ada satu kewajiban yang sering terlupakan, yaitu zakat atas tabungan haji yang telah mencapai nisab.

BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak masyarakat untuk tidak hanya mempersiapkan keberangkatan haji secara finansial, tetapi juga menyempurnakannya dengan menunaikan zakat. Sebab, keberkahan tabungan haji akan semakin mengalir ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama melalui zakat.

Dalam Islam, zakat tabungan wajib ditunaikan apabila simpanan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki. Dengan menunaikan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih, berkah, dan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua dan jajaran BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai bagian penting dalam perjalanan spiritual menuju haji yang mabrur. Karena pada hakikatnya, ibadah haji bukan hanya tentang perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan hati untuk meningkatkan kepedulian sosial dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari akan dikelola secara amanah dan profesional untuk membantu mustahik, kaum dhuafa, program pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, setiap rupiah zakat yang ditunaikan akan menjadi investasi akhirat sekaligus membantu menguatkan kehidupan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Ayat ini menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa. Melalui zakat, seorang Muslim belajar untuk berbagi, peduli, dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.

BAZNAS Kabupaten Batang Hari berharap masyarakat semakin sadar bahwa zakat tabungan haji bukanlah pengurang harta, melainkan jalan untuk menghadirkan keberkahan yang lebih besar. Ketika zakat ditunaikan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga membawa ketenangan dan keberkahan bagi para muzakki.

Mari tunaikan zakat tabungan haji melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari. Jadikan tabungan haji Anda bukan hanya sebagai persiapan menuju Tanah Suci, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi umat. Karena zakat Anda, manfaatnya luas.

18/05/2026 | Kontributor: Sahrul Aji Ibnu Sobar
Payo Kito Berinfak: Seribu Rupiah yang Membawa Berkah untuk Sesama

kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian-BAZNAS Kabupaten Batang Hari kembali mengajak masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk bersama-sama menumbuhkan kepedulian sosial melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”. Gerakan ini mengajak para pelaku usaha di pasar untuk menyisihkan sebagian kecil rezekinya sebesar Rp1.000 per bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.

Meski nilainya terlihat kecil, namun jika dilakukan secara bersama-sama dan istiqamah, infak tersebut akan menjadi kekuatan besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Semangat gotong royong dan kepedulian inilah yang menjadi landasan utama program ini.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261:

"perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,"

Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap sedekah dan infak yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan pernah mengurangi harta, melainkan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Program ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 37.2 ayat (11) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha di pasar membayar infak setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari sebesar Rp1.000,-.

Dana infak yang terkumpul nantinya akan disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, di antaranya:

  1. Membantu fakir miskin dan dhuafa di sekitar kita 
  2. membantu biaya pengobatan masyarakat yang sakit
  3. mendukung pendidikan anak-anak yatim dan kurang mampu 
  4. mendukung ekonomi produktif 
  5. mendukung dakwah dan kegiatan sosial kemasyarakatan

Dengan adanya program ini, diharapkan tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. Sebab, kebahagiaan mustahik lahir dari kepedulian para muzakki dan masyarakat yang gemar berbagi.

BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinfak melalui rekening resmi maupun layanan jemput infak. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah dalam menyalurkan sebagian rezekinya untuk membantu sesama.

Karena sesungguhnya, sedikit dari kita, besar manfaatnya untuk mereka. Mari bersama-sama membangun kepedulian sosial dan menebarkan keberkahan melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”.

Infak yang Anda keluarkan di jalan Allah akan menjadi bekal terbaik di dunia dan akhirat.id, Muara Bulian - 

18/05/2026 | Kontributor: Sahrul Aji Ibnu Sobar
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM

MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.

1. Memulai Ihram dari Miqat.

Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

3. Melempar Jumrah

Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

5. Thawaf wada’

Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.

Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.

Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah.

Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.

Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***)

SUMBER : NU Online

 

09/05/2026 | Kontributor: Humas

Artikel Terbaru

Ayo Perbanyak Sedekah di Hari Tarwiyah dan Arafah
Ayo Perbanyak Sedekah di Hari Tarwiyah dan Arafah
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang penuh kemuliaan dalam Islam. Di dalamnya terdapat hari-hari terbaik yang sangat dicintai Allah SWT, khususnya sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pada momen istimewa ini, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah seperti puasa, dzikir, doa, serta sedekah. Hari Tarwiyah dan Hari Arafah menjadi kesempatan emas untuk menanam pahala sebanyak-banyaknya. Sedekah yang diberikan bukan hanya membantu saudara-saudara yang membutuhkan, tetapi juga menjadi jalan datangnya keberkahan hidup, ketenangan hati, dan kelapangan rezeki. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” (HR. Bukhari) Selain itu, sedekah juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang mampu menghadirkan senyum dan harapan bagi anak yatim, dhuafa, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sekecil apa pun yang diberikan, akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, mari bersama-sama menyalurkan infak dan sedekah terbaik kita pada Hari Tarwiyah dan Hari Arafah. Semoga setiap rupiah yang kita keluarkan menjadi saksi kebaikan di hadapan Allah SWT dan mendatangkan keberkahan dunia maupun akhirat. Karena sesungguhnya, berbagi bukan membuat kita kekurangan, melainkan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Yuk, jadikan momen Dzulhijjah ini sebagai langkah untuk memperbanyak sedekah dan menebar kebaikan kepada sesama.
ARTIKEL25/05/2026 | Sahrul AJi Ibnu Sobar
ZAKAT HASIL KEBUN SAWIT MILIKI PERAN BESAR DALAM MEMBANGUN KEMANDIRIAN UMMAT
ZAKAT HASIL KEBUN SAWIT MILIKI PERAN BESAR DALAM MEMBANGUN KEMANDIRIAN UMMAT
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian- Di tengah meningkatnya hasil perkebunan sawit masyarakat Kabupaten Batang Hari, kesadaran untuk menunaikan zakat menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, zakat yang ditunaikan tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan nyata dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi. Zakat hasil kebun sawit memiliki peran besar dalam membangun kemandirian umat. Dana zakat yang dihimpun disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program produktif, seperti bantuan modal usaha UMKM, pendampingan usaha, hingga pengembangan ekonomi keluarga miskin. Salah satu bentuk nyata program tersebut adalah bantuan kepada UMKM binaan “Es Tebu Usaha Mandiri Pak Sabar” di Kecamatan Bajubang. Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan ZIS BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Drs. Muhammad Syukri, bersama tenaga dakwah dan staf amil BAZNAS menyerahkan langsung bantuan usaha kepada penerima manfaat. Program ini menjadi bukti bahwa zakat yang ditunaikan masyarakat mampu menghadirkan perubahan dan harapan baru bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang dan mandiri. BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak seluruh pemilik kebun sawit untuk menunaikan zakat apabila hasil panennya telah mencapai nisab. Berdasarkan ketentuan, zakat wajib ditunaikan apabila penghasilan telah setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp111.605.000 per tahun. Bahkan, untuk hasil sekali panen, kewajiban zakat berlaku apabila nilainya telah mencapai sekitar Rp4.650.300. Melalui zakat, masyarakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu meningkatkan taraf hidup saudara-saudara yang membutuhkan. Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran untuk mendukung program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat. “Zakat Anda, manfaatnya nyata untuk mereka.” Kalimat ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah zakat yang ditunaikan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Dengan berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, para muzakki turut mengambil bagian dalam membangun ekonomi umat yang kuat, mandiri, dan sejahtera. Mari tunaikan zakat hasil kebun sawit melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari, karena zakat dari Anda adalah kekuatan untuk mereka.
ARTIKEL18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Tabungan Haji Berkah dengan Zakat: Wujud Kesempurnaan Ibadah dan Kepedulian Sosial
Tabungan Haji Berkah dengan Zakat: Wujud Kesempurnaan Ibadah dan Kepedulian Sosial
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian - Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi setiap Muslim. Bertahun-tahun menabung dengan penuh kesabaran dan ikhtiar menjadi bagian dari perjalanan menuju Baitullah. Namun, di balik tabungan haji yang terus bertambah, ada satu kewajiban yang sering terlupakan, yaitu zakat atas tabungan haji yang telah mencapai nisab. BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengajak masyarakat untuk tidak hanya mempersiapkan keberangkatan haji secara finansial, tetapi juga menyempurnakannya dengan menunaikan zakat. Sebab, keberkahan tabungan haji akan semakin mengalir ketika diiringi dengan kepedulian terhadap sesama melalui zakat. Dalam Islam, zakat tabungan wajib ditunaikan apabila simpanan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki. Dengan menunaikan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih, berkah, dan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketua dan jajaran BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai bagian penting dalam perjalanan spiritual menuju haji yang mabrur. Karena pada hakikatnya, ibadah haji bukan hanya tentang perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan hati untuk meningkatkan kepedulian sosial dan ketakwaan kepada Allah SWT. Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari akan dikelola secara amanah dan profesional untuk membantu mustahik, kaum dhuafa, program pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, setiap rupiah zakat yang ditunaikan akan menjadi investasi akhirat sekaligus membantu menguatkan kehidupan masyarakat. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” Ayat ini menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa. Melalui zakat, seorang Muslim belajar untuk berbagi, peduli, dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. BAZNAS Kabupaten Batang Hari berharap masyarakat semakin sadar bahwa zakat tabungan haji bukanlah pengurang harta, melainkan jalan untuk menghadirkan keberkahan yang lebih besar. Ketika zakat ditunaikan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga membawa ketenangan dan keberkahan bagi para muzakki. Mari tunaikan zakat tabungan haji melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari. Jadikan tabungan haji Anda bukan hanya sebagai persiapan menuju Tanah Suci, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi umat. Karena zakat Anda, manfaatnya luas.
ARTIKEL18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Payo Kito Berinfak: Seribu Rupiah yang Membawa Berkah untuk Sesama
Payo Kito Berinfak: Seribu Rupiah yang Membawa Berkah untuk Sesama
kabbatanghari.baznas.go.id, Muara Bulian-BAZNAS Kabupaten Batang Hari kembali mengajak masyarakat, khususnya para pedagang pasar, untuk bersama-sama menumbuhkan kepedulian sosial melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”. Gerakan ini mengajak para pelaku usaha di pasar untuk menyisihkan sebagian kecil rezekinya sebesar Rp1.000 per bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari. Meski nilainya terlihat kecil, namun jika dilakukan secara bersama-sama dan istiqamah, infak tersebut akan menjadi kekuatan besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Semangat gotong royong dan kepedulian inilah yang menjadi landasan utama program ini. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261: "perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji," Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap sedekah dan infak yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan pernah mengurangi harta, melainkan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Program ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 37.2 ayat (11) yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha di pasar membayar infak setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari sebesar Rp1.000,-. Dana infak yang terkumpul nantinya akan disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, di antaranya: Membantu fakir miskin dan dhuafa di sekitar kita membantu biaya pengobatan masyarakat yang sakit mendukung pendidikan anak-anak yatim dan kurang mampu mendukung ekonomi produktif mendukung dakwah dan kegiatan sosial kemasyarakatan Dengan adanya program ini, diharapkan tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. Sebab, kebahagiaan mustahik lahir dari kepedulian para muzakki dan masyarakat yang gemar berbagi. BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinfak melalui rekening resmi maupun layanan jemput infak. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah dalam menyalurkan sebagian rezekinya untuk membantu sesama. Karena sesungguhnya, sedikit dari kita, besar manfaatnya untuk mereka. Mari bersama-sama membangun kepedulian sosial dan menebarkan keberkahan melalui gerakan “Payo Kito Berinfak”. Infak yang Anda keluarkan di jalan Allah akan menjadi bekal terbaik di dunia dan akhirat.id, Muara Bulian -
ARTIKEL18/05/2026 | Sahrul Aji Ibnu Sobar
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM
MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya. Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut. 1. Memulai Ihram dari Miqat. Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis. 2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba. 3. Melempar Jumrah Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah. 4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu. 5. Thawaf wada’ Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam. Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut. Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.” Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah. Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. “Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta. Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi. Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah. Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***) SUMBER : NU Online
ARTIKEL09/05/2026 | Humas
Zakat Mengendalikan Syahwat Keserakahan
Zakat Mengendalikan Syahwat Keserakahan
SUATU ketika, saat Rasulullah Muhammad SAW sedang sakit dan kondisinya makin lemah, beliau memanggil Aisyah Ra (istrinya) untuk mengambil uang yang pernah dititipkannya. Uang tak seberapa itu tetiba diingat lagi oleh Nabi dan diminta dibagikan kepada yang membutuhkan. ''Alangkah malunya aku kepada Allah SWT jika masih menyimpan harta,” begitu kurang lebih yang disampaikan Nabi kepada Aisyah Ra. Bagi Rasulullah, harta tak boleh ditumpuk, justru mesti tersebar merata ke seluruh umat. Harta yang diendapkan hanya akan jadi beban, bukan berkah. Pengadilan hari akhir yang akan melenyapkan Penumpukan harta pada beberapa gelintir orang hanya menyebabkan ketimpangan dan ekonomi yang tak merata. Pertumbuhan ekonomi tak akan stabil bila pemerataan tidak terjadi. Oleh karena itulah, Rasulullah tidak ingin harta yang ia miliki disimpan dan tidak diberi. Agar pertumbuhan ekonomi dan pemerataan berjalan seiring. Untuk mencapai pemerataan inilah berbagai instrumen ekonomi diterapkan. Mulai dari pendirian bank sebagai mediator antara orang berlebih harta dengan yang membutuhkan pinjaman. Hingga pada upaya distribusi pendapatan dengan memberikan subsidi bagi yang miskin. Dalam konteks mencapai pemerataan ini, Zakat salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan sebuah mekanisme spiritual dan sosial yang sangat dalam maknanya. Di tengah sistem ekonomi yang sering memuja akumulasi harta dan mengabaikan keadilan sosial, zakat hadir sebagai penyeimbang. Ia mengajarkan bahwa harta bukan milik mutlak pribadi, tetapi ada hak orang lain di dalamnya. Zakat bisa meluluhkan syahwat Keserakahan. Karena keserakahan adalah dorongan nafsu untuk terus menumpuk kekayaan tanpa batas. Bahkan dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan moral sekalipun. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai obat. Ia memaksa manusia yang telah mencapai nisab untuk melepaskan sebagian hartanya, membersihkan diri dari keterikatan berlebihan terhadap dunia. Mengeluarkan zakat secara rutin melatih empati dan menumbuhkan kesadaran bahwa rezeki yang diperoleh bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk kemaslahatan bersama. Ini adalah proses spiritual yang mendewasakan jiwa, melemahkan syahwat keserakahan, dan memperkuat solidaritas sosial. Serakah dan rakus tidak baik. Selalu berbagi akan membawa keberkahan dan kebaikan di dunia maupun di akhirat. (Penulis adalah Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari Bidang Perhimpunan Zakat, Infak dan Shodaqoh)
ARTIKEL12/06/2025 | Mohd Haramen
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.

Lihat Daftar Rekening →