WhatsApp Icon
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM

MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.

1. Memulai Ihram dari Miqat.

Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

3. Melempar Jumrah

Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

5. Thawaf wada’

Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.

Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.

Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah.

Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.

Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***)

SUMBER : NU Online

 

09/05/2026 | Kontributor: Humas
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Manfaat Berkurban Lewat Baznas Batang Hari

MUARA BULIAN - Hari Raya Idul Adha menjadi momen kita untuk berbagi kepada sesama. Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu juga dikenal sebagai hari raya kurban, yang memberi manfaat kepada orang banyak. Berkurban tak hanya bermakna sebagai membagi-bagikan daging kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu saja.

Pelaksanaan kurban saat hari raya Idul Adha ternyata menyimpan banyak manfaat yang luar biasa yang akan mendekatkan diri kita kepada-Nya. 
 
Seperti dalam Surah Al-Hajj ayat 34: 
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah.”

 

Berikut 5 manfaat berkurban:

1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Kurban (qurban) berasal dari bahasa Arab yang berarti “Qariba”, yang bermakna dekat atau mendekatkan. Hal itu bisa diartikan menyemlih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Hal tersebut tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 27 yang berbunyi:
Sesungguhnya Allah SWT hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”

2. Sebagai ungkapan syukur
rezeki tentu haruslah dibarengi dengan rasa syukur kepada Allah. Namun yang perlu diingat, di dalam rezeki yang kita dapatkan ada hak saudara kita yang kurang mampu. Maka dianjurkanlah berkurban bagi yang mampu sebagai ajang berbagi kepada sesama. 
 
Dalam surah Al-Kautsar, kurban merupakan salah satu ekspresi syukur. Pada ayat kedua surah itu, berkurban disejajarkan dengan salat, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. 

3. Sebagai penebus dosa
Berkurban juga dapat dimaknai sebagai penebusan dosa. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu hadis yang berbunyi sebagai berikut.
“Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama itu adalah pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban)

4. Menyucikan diri dan harta benda
Berkurban juga jadi kesempatan kita untuk meyucikan diri dan harta benda yang telah kita raih. Berkurban seperti membilas segala rezeki yang kita dapatkan. Dengan keikhlasan dalam berkurban, kita akan mendapat keberkahan dan ridho-Nya atas segala sesuatu yang didapat.

5. Memberdayakan usaha ternak lokal
Membeli hewan kurban kepada peternak lokal juga akan membantu perekonomian mereka. Contohnya jika Anda membeli hewan kurban kepada peternak mustahik yang ada di Cilegon, itu berarti Anda turut membantu pemberdayaan peternak mustahik agar mereka bisa berkembang dan sejahtera

BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berkurban lewat Kurban melalui “Kurban Berkah Baznas Batang Hari“. Anda tidak perlu keluar rumah dan bisa menunaikan kurban  dari mana saja. Cukup transfer ke rekening Baznas Kabupaten Batang Hari Bank Syariah Indonesia No 7125380403 dan kirimkan bukti tf ke 085214490323.

(Sumber : Baznas Indonesia)

27/04/2026 | Kontributor: Humas
Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut, Bukti Baznas Batang Hari Transparan dan Akuntabel Dalam Pengelolaan ZIS

MUARA BULIAN — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kembali ditunjukkan oleh Baznas Kabupaten Batang Hari. Lembaga ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut, dengan capaian terbaru pada tahun anggaran 2025.

Audit laporan keuangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Eko Prasetyo & Boy yang dipimpin oleh Eko Prasetyo, SE, M.Sc.Ak. Proses audit dilakukan secara maraton sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya hasil audit diserahkan pada 21 April 2026.

Penyerahan laporan audit dilakukan langsung oleh Eko Prasetyo kepada Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, serta disaksikan oleh seluruh pimpinan dan amilin BAZNAS Batang Hari. Momentum ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan zakat di daerah tersebut berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Prasetyo mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dalam pelaksanaan audit setiap tahun. Ia menegaskan agar BAZNAS Batang Hari tidak lalai dalam mempertahankan standar akuntabilitas yang telah dicapai. Selain itu, ia juga menekankan bahwa seluruh penyaluran dana zakat harus senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta regulasi turunannya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy menyampaikan bahwa capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak. Ia mengapresiasi dedikasi pimpinan dan para amilin yang telah menjalankan tata kelola lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Capaian ini bukan kerja satu orang, tetapi hasil kebersamaan. Kami berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan amilin yang terus menjaga integritas dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan dari akuntan publik agar pengelolaan BAZNAS Batang Hari tetap berada pada koridor regulasi, khususnya dalam aspek pelaporan keuangan.

Sebagai lembaga publik, BAZNAS Batang Hari memang menjalani pengawasan berlapis. Selain diaudit setiap tahun oleh BPK RI dan kantor akuntan publik, lembaga ini juga melakukan audit internal secara berkala setiap tiga bulan. Audit internal tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ASN Inspektorat, Bakeuda, Kabag Kesra, ASN Kementerian Agama, hingga Ketua MUI Kabupaten Batang Hari.

 

Dengan capaian ini, BAZNAS Batang Hari tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Prestasi lima tahun berturut-turut meraih opini WTP menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana umat dapat dilakukan secara amanah dan sesuai regulasi. (***)

25/04/2026 | Kontributor: Mohd Haramen
Baznas Batang Hari Raih Predikat Gold dari Kementerian Kependudukan, Ini Bukti Nyata Kepedulian Melawan Stunting

JAMBI - Pagi yang cerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Rabu (8/4), menjadi momen penuh makna bagi upaya kemanusiaan di Kabupaten Batang Hari. Di hadapan para pejabat dan undangan yang hadir, Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, melangkah maju menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

 

Penghargaan itu bukan sekadar simbol prestasi administratif. Ia menjadi penegasan bahwa kerja kemanusiaan yang dilakukan Baznas Batang Hari benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan stunting di daerah tersebut.

 

Baznas Batang Hari dianugerahi predikat Gold sebagai lembaga yang dinilai aktif, konsisten, dan inovatif dalam mendukung program pencegahan stunting. Prestasi ini terasa semakin istimewa karena Baznas Batang Hari menjadi satu-satunya Baznas di Provinsi Jambi yang berhasil meraih penghargaan dengan predikat tertinggi tersebut.

 

Bagi Kabupaten Batang Hari, penghargaan ini bukan sekadar kebanggaan lembaga, tetapi juga cerminan dari kerja bersama banyak pihak. Program-program bantuan gizi, pemberdayaan keluarga kurang mampu, hingga intervensi langsung kepada keluarga berisiko stunting telah menjadi bagian dari langkah nyata Baznas di tengah masyarakat.

Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah sekaligus motivasi untuk terus memperluas manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

 

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Batang Hari dan seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya membantu ekonomi masyarakat, tetapi juga kami arahkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan keluarga dan generasi masa depan,” ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir, Baznas Batang Hari memang aktif menjalankan berbagai program sosial berbasis zakat yang menyentuh langsung keluarga rentan. Bantuan makanan tambahan bagi balita, dukungan bagi ibu hamil, hingga program pemberdayaan ekonomi keluarga menjadi bagian dari strategi untuk memutus rantai stunting sejak dini.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen nasional untuk menurunkan angka stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dalam konteks ini, Baznas tidak hanya berperan sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

Penghargaan dari BKKBN itu pun menjadi pengingat bahwa kerja-kerja sosial berbasis zakat memiliki kekuatan besar jika dikelola dengan baik. Dari tangan para muzakki, melalui Baznas, bantuan itu sampai kepada keluarga yang membutuhkan—menguatkan harapan bahwa anak-anak Batang Hari dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya.

Di balik sebuah piagam penghargaan, tersimpan cerita tentang kepedulian, gotong royong, dan keyakinan bahwa masa depan generasi bangsa harus dijaga sejak hari ini. Bagi Baznas Batang Hari, predikat Gold bukanlah garis akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih besar untuk terus menghadirkan manfaat bagi umat.

 
 
08/04/2026 | Kontributor: Mohd Haramen
KEMENAG: Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

BAZNAS Kabupaten Batang Hari - Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG. Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag RI menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG. Penyaluran dana zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat. Kemenag memastikan bahwa pengelolaan dan pendistribusian zakat harus diperuntukkan secara khusus kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat merupakan instrumen ibadah sekaligus sosial yang memiliki aturan tegas dalam penyalurannya. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dialihkan untuk program umum yang tidak secara spesifik diperuntukkan bagi asnaf sesuai ketentuan syariah.

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola zakat agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa dana zakat dikelola secara profesional serta disalurkan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerimanya.

24/02/2026 | Kontributor: HUMAS BAZNAS

Berita Terbaru

BAZNAS BATANG HARI IKUTI KEGIATAN PENGUATAN PENGUMPULAN DIGITAL
BAZNAS BATANG HARI IKUTI KEGIATAN PENGUATAN PENGUMPULAN DIGITAL
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batang Hari ikuti kegiatan penguatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui media digital, kegiatan ini dilakukan di family resort kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci. Jumlah peserta sebanyak 56 orang yang berasal dari 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi. Sri Rahayu wakil ketua tiga bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Provinsi Jambuselaku koordinator kegiatan ini menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil dari rapat koordinasi BAZNAS Se provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Hal ini disambut baik oleh seluruh BAZNAS Kabupaten Kota. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja BAZNAS terutama di bidang pengumpulan, disamping ada beberapa target utama yang dibebankan kepada Kabupaten / Kota pada tahun 2023 mendatang.
BERITA15/11/2022 | Fadhel Pamungkas
BAZNAS Sulurkan RTLH Di Muara Jangga
BAZNAS Sulurkan RTLH Di Muara Jangga
Bupati Batang Hari dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Batang Hari resmikan dan lakukan serah terima bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari di kelurahan Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV. Drs. H. Baihaqi selaku ketua BAZNAS kabupaten Batang Hari menjelaskan bahwa bedah rumah ini berasal dari dana ummat yakni dana zakat yang berasal dari zakat PNS/ASN dalam Kabupaten Batang Hari, para orang kaya yang telah cukup nisabnya, Baihaqi menjelskan bahwa rumah ini di bangun berukuran 5m x 7m terdiri dari dua buah kamar satu ruang dapur dan satu WC. Berbeda dengan rumah sebelumnya rumah ini dibangun dengan bentuk permanen yakni berdinding batu bata, beratapkan senguntuk penerima manfaat dari rumah ini sebanyak empat orang. Muhammad Rifa'i menjelaskan dalam rangka pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Batang Hari untuk mengangkat derajat dan martabat masyarakat tidak mampu yang berbentuk pembangunan rumah tidak layak huni. Rifa'i mengharapkan BAZNAS tidak kerja sendiri, melainkan dibantu oleh pemerintah desa, dan masyarakat sekitar. Bedah rumah BAZNAS ini diharapkan mampu menurunkan angka stanting di Kabupaten Batang Hari. Selian itu juga Baihaqi mengharapkan dengan adanya program bedah rumah ini mampu menarik daya pikat masyarakat untuk dapat membayar zakat, infaq dan shadaqah melalui BAZNAS kabupaten Batang Hari, untuk penerima manfaat diharapkan untuk dapat melakukan kegiatan religius agar para muzakki yg telah berzakat mendapatkan pahala jariah.
BERITA14/11/2022 | Fadhel Pamungkas
Bupati Lakukan Serah Terima Bedah Rumah BAZNAS
Bupati Lakukan Serah Terima Bedah Rumah BAZNAS
Bupati Batang Hari dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Batang Hari resmikan dan lakukan serah terima bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari di kelurahan Kembang Paseban Kecamatab Merasam. Drs. H. Baihaqi selaku ketua BAZNAS kabupaten Batang Hari menjelaskan bahwa bedah rumah ini berasal dari dana ummat yakni dana zakat sehingga mampu membangun ALADIN saja, yakni Atap Lantai dan dinding, dikarenakan masih layaknya kayu tiang dan bahan lain (kayu bulian), untuk penerima manfaat dari rumah ini sebanyak dua orang. Muhammad Rifa'i menjelaskan dalam rangka pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Batang Hari untuk mengangkat derajat dan martabat masyarakat tidak mampu yang berbentuk pembangunan rumah tidak layak huni. Rifa'i mengharapkan BAZNAS tidak kerja sendiri, melainkan dibantu oleh pemerintah desa, dan masyarakat sekitar. Selian itu juga Baihaqi mengharapkan dengan adanya program bedah rumah ini mampu menarik daya pikat masyarakat untuk dapat membayar zakat, infaq dan shadaqah melalui BAZNAS kabupaten Batang Hari, untuk penerima manfaat diharapkan untuk dapat melakukan kegiatan religius agar para muzakki yg telah berzakat mendapatkan pahala jariah.
BERITA14/11/2022 | Fadhel Pamungkas
BAZNAS Jalankan PERBUP nomor 7 tahun 2022
BAZNAS Jalankan PERBUP nomor 7 tahun 2022
Baznas Kabupaten Batang Hari jalankan peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 tahun 2022 "restribusi Infaq Bagi angkutan barang dan jasa" Di area ruas jalan jendral sudirman Km 5 muara bulian tepatnya depan kantor BAZNAS Kabupaten Batang Hari, diharapkan masarakat batang hari mampu bahu membahu dalam upaya pengentasan kemiskinan.
BERITA09/11/2022 | Fadhel Pamungkas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.

Lihat Daftar Rekening →