Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq
02/07/2025 | Penulis: Mohd Haramen
Penyaluran fidyah kepada mustahiq di halaman Kantor Baznas Batanghari
MUARA BULIAN - Fidyah merupakan kewajiban ummat Islam yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan puasa karena uzur syar'i. Misalnya sakit menahun atau dalam perjalanan jauh. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari termasuk pihak yang menerima pembayaran fidyah tersebut. Hari ini (2/7) dilakukan penyaluran fidyah tersebut. Sebanyak 100 mustahiq yang berdomisili di lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian memadati halaman kantor Baznas.
Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga
"Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025).
Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq.
"Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya.
Sementara itu Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief yang diwakili Kabag Kesra Setda Batang Hari, H Munir SH mengajak masyarakat batang hari untuk membayar fidyah melalui Baznas. ''Hari ini kita saksikan bahwa fidyah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Hanya saja harapan saya kedepan jangan lagi jadi penerima, biar naik kelas,'' tukasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Fidyah secara simbolis serta pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK.
Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp 45.000 per hari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq yang berhak menerima fidyah ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)
Berita Lainnya
BAZNAS Batang Hari Ajak Pedagang dan Rumah Makan Rutin Berinfak Rp5.000 per Bulan
BAZNAS Batang Hari Ucapkan Selamat kepada Bupati Fadhil Arief atas Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Sampaikan Apresiasi kepada Muzakki dan Munfiq
Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut, Bukti Baznas Batang Hari Transparan dan Akuntabel Dalam Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Tingkatkan Sinergisitas dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Manfaat Berkurban Lewat Baznas Batang Hari
Kegiatan Majelis Taklim Bersama Relawan Dakwah BAZNAS Kabupaten Batang Hari
Warga Perumahan Mitranda Asri Salurkan Infak Melalui BAZNAS Batang Hari
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Gelar Rapat Persiapan Program Qurban Berkah 2026
Baznas Batang Hari Raih Predikat Gold dari Kementerian Kependudukan, Ini Bukti Nyata Kepedulian Melawan Stunting
BAZNAS Batang Hari Ucapkan Terima Kasih kepada Majelis Taklim RT 07 Kelurahan Bajubang
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Sampaikan Apresiasi kepada MT RT 05 Desa Ladang Peris atas Kepedulian Berinfak
Merajut Harapan Anak Binaan, Baznas Batang Hari Terima Kunjungan Kalapas Anak Muara Bulian
PT SKK Migas Jindi South Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Para Mudhohi Salurkan Kurban Melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Ajak Masyarakat Tingkatkan Zakat dan Infak untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.
Lihat Daftar Rekening →