Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq
02/07/2025 | Penulis: Mohd Haramen
Penyaluran fidyah kepada mustahiq di halaman Kantor Baznas Batanghari
MUARA BULIAN - Fidyah merupakan kewajiban ummat Islam yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan puasa karena uzur syar'i. Misalnya sakit menahun atau dalam perjalanan jauh. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari termasuk pihak yang menerima pembayaran fidyah tersebut. Hari ini (2/7) dilakukan penyaluran fidyah tersebut. Sebanyak 100 mustahiq yang berdomisili di lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian memadati halaman kantor Baznas.
Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga
"Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025).
Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq.
"Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya.
Sementara itu Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief yang diwakili Kabag Kesra Setda Batang Hari, H Munir SH mengajak masyarakat batang hari untuk membayar fidyah melalui Baznas. ''Hari ini kita saksikan bahwa fidyah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Hanya saja harapan saya kedepan jangan lagi jadi penerima, biar naik kelas,'' tukasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Fidyah secara simbolis serta pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK.
Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp 45.000 per hari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq yang berhak menerima fidyah ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)
Berita Lainnya
Merajut Harapan Anak Binaan, Baznas Batang Hari Terima Kunjungan Kalapas Anak Muara Bulian
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM
Menebar Cahaya Zakat di Bajubang, Ketua Baznas Batang Hari Lantik UPZ Desa/Kelurahan dan Masjid Sebagai Penggerak Potensi Umat
Enam Kunci Rumah Layak Huni Diserahkan, Bupati Muhammad Fadhil Arif Ajak Masyarakat Mampu Berzakat ke Baznas Batang Hari
Sebulan Banjir Sumatera : Korban Wafat Tembus 1.137 Jiwa, 457 Ribu Orang Mengungsi, Yuk Kita Bantu Mereka Bangkit
Terima Zakat Padi 13 Ton dari UPZ Desa Pasar Terusan, Baznas Batang Hari Langsung Salurkan ke Mustahiq
Hindari Buruk Sangka, Raih Kedamaian dan Kepercayaan
Menyatukan Niat Mengoptimalkan Zakat dan Sedekah, Kemenag MoU Dengan Baznas Batang Hari
Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Manfaat Berkurban Lewat Baznas Batang Hari
"KITA HANYA PENJAGA TITIPAN"
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Tingkatkan Sinergisitas dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
Raih Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut, Bukti Baznas Batang Hari Transparan dan Akuntabel Dalam Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Peringati Hari Santri Nasional 2025
Ibu Saidah Sakwan Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi, Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Digitalisasi
Pimpinan dan Amil BAZNAS Batang Hari Ikuti Rapat Koordinasi Daerah Provinsi Jambi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.
Lihat Daftar Rekening →