Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq
02/07/2025 | Penulis: Mohd Haramen
Penyaluran fidyah kepada mustahiq di halaman Kantor Baznas Batanghari
MUARA BULIAN - Fidyah merupakan kewajiban ummat Islam yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan puasa karena uzur syar'i. Misalnya sakit menahun atau dalam perjalanan jauh. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari termasuk pihak yang menerima pembayaran fidyah tersebut. Hari ini (2/7) dilakukan penyaluran fidyah tersebut. Sebanyak 100 mustahiq yang berdomisili di lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian memadati halaman kantor Baznas.
Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga
"Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025).
Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq.
"Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya.
Sementara itu Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief yang diwakili Kabag Kesra Setda Batang Hari, H Munir SH mengajak masyarakat batang hari untuk membayar fidyah melalui Baznas. ''Hari ini kita saksikan bahwa fidyah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Hanya saja harapan saya kedepan jangan lagi jadi penerima, biar naik kelas,'' tukasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Fidyah secara simbolis serta pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK.
Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp 45.000 per hari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq yang berhak menerima fidyah ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)
Berita Lainnya
BAZNAS Batang Hari Ikuti Pelatihan Fundraising oleh Rizaludin Kurniawan
Ibu Saidah Sakwan Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi, Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Digitalisasi
"KITA HANYA PENJAGA TITIPAN"
Pelantikan UPZ Desa/Lurah Kecamatan Mersam, Menyalahkan Gema Zakat dari Desa
Merajut Harapan Anak Binaan, Baznas Batang Hari Terima Kunjungan Kalapas Anak Muara Bulian
Menyatukan Niat Mengoptimalkan Zakat dan Sedekah, Kemenag MoU Dengan Baznas Batang Hari
BAZNAS BATANG HARI UPDATE DONASI KORBAN BENCANA SUMATERA
Terima Zakat Padi 13 Ton dari UPZ Desa Pasar Terusan, Baznas Batang Hari Langsung Salurkan ke Mustahiq
Menebar Cahaya Zakat di Bajubang, Ketua Baznas Batang Hari Lantik UPZ Desa/Kelurahan dan Masjid Sebagai Penggerak Potensi Umat
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Tingkatkan Sinergisitas dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
KEMENAG: Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Enam Kunci Rumah Layak Huni Diserahkan, Bupati Muhammad Fadhil Arif Ajak Masyarakat Mampu Berzakat ke Baznas Batang Hari
BAZNAS Kabupaten Batang Hari Peringati Hari Santri Nasional 2025
AMIL BAZNAS KABUPATEN BATANG HARI TERIMA PEMBINAAN PELAPORAN ZIS dan DSKL MELALUI APLIKASI SIMBA BAZNAS
Hindari Buruk Sangka, Raih Kedamaian dan Kepercayaan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.
Lihat Daftar Rekening →