WhatsApp Icon

Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM

09/05/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Membayar DAM

Jamaah haji Indonesia

MUARA BULIAN, Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu juga memerhatikan Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam. Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut.

1. Memulai Ihram dari Miqat.

Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan. Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih. Biasanya untuk jamaah calon haji yang ke Madinah terlebih dahulu, Miqatnya di Bir Ali. Sedangkan jamaah yang langsung ke Mekkah, Miqatnya di Bandara King Abdul Azis.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

3. Melempar Jumrah

Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

5. Thawaf wada’

Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.

Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.

Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah.

Sementara itu pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan mekanisme pembayaran dam. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi.

Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi guna menghindari sanksi serta memastikan keabsahan ibadah.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi, menyesuaikan dengan ketentuan pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Untuk para jamaah asal Batang Hari yang mau membayar DAM melalui Baznas Kabupaten Batang Hari bisa dengan mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia No 71.2538.0403 a.n Baznas Kabupaten Batang Hari. (***)

SUMBER : NU Online

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Batang Hari.

Lihat Daftar Rekening →