WhatsApp Icon

Jumat Barokah, BAZNAS Salurkan Fidyah kepada Mustahiq

29/08/2023  |  Penulis: rtsyl

Bagikan:URL telah tercopy
Jumat Barokah, BAZNAS Salurkan Fidyah kepada Mustahiq

FIDYAH

Pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari Drs. H. Baihaqi kembali salurkan fidyah kepada yang berhak menerima. Bantuan ini diberikan kepada mustahiq fakir miskin sebanyak 16 (enam belas) orang. Dana fidyah berasal dari Bapak Ali Permadi yang membayarkan hutang puasa istrinya (Almh. Asminar binti Muktaruddin) melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014 BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. BAZNAS Kabupaten Batang Hari mempunyai program pengumpulan yakni Penerimaan Zakat Maal (Perusahaan/Badan dan Perorangan), Penerimaan Zakat Fitrah, Penerimaan Infaq, Penerimaan Fidyah, Penerimaan Qurban, Penerimaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengumpulan zakat, infaq dan sedekah melalui rekenening BAZNAS yang bersumber dari PNS, DPRD, Aghniya Perusahaan, BUMD, Koperasi, Anak-anak Sekolah, Masyarakat Umum dan lain-lain.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat