Jumat Barokah, BAZNAS Salurkan Fidyah kepada Mustahiq
29/08/2023 | Penulis: rtsyl

FIDYAH
Pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari Drs. H. Baihaqi kembali salurkan fidyah kepada yang berhak menerima. Bantuan ini diberikan kepada mustahiq fakir miskin sebanyak 16 (enam belas) orang. Dana fidyah berasal dari Bapak Ali Permadi yang membayarkan hutang puasa istrinya (Almh. Asminar binti Muktaruddin) melalui BAZNAS Kabupaten Batang Hari.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014 BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. BAZNAS Kabupaten Batang Hari mempunyai program pengumpulan yakni Penerimaan Zakat Maal (Perusahaan/Badan dan Perorangan), Penerimaan Zakat Fitrah, Penerimaan Infaq, Penerimaan Fidyah, Penerimaan Qurban, Penerimaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengumpulan zakat, infaq dan sedekah melalui rekenening BAZNAS yang bersumber dari PNS, DPRD, Aghniya Perusahaan, BUMD, Koperasi, Anak-anak Sekolah, Masyarakat Umum dan lain-lain.
Berita Lainnya
"KITA HANYA PENJAGA TITIPAN"
Menyatukan Niat Mengoptimalkan Zakat dan Sedekah, Kemenag MoU Dengan Baznas Batang Hari
Baznas Batang Hari: Dari Daerah Menuju Pengakuan Nasional
Di Tengah Luka Kebakaran, Ponpes Zulhijjah Terima Sentuhan BAZNAS Batang Hari
PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN BATANG HARI IKUTI PEMBINAAN TATA KELOLA ZIS OLEH BIRO KKH BAZNAS RI
Terima Zakat Padi 13 Ton dari UPZ Desa Pasar Terusan, Baznas Batang Hari Langsung Salurkan ke Mustahiq

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
