Foto bersama pimpinan Baznas Batang Hari dan Ketua Pengadilan Agama

Jajaki Kolaborasi Penghimpunan dan Penyaluran ZIS, Pimpinan Baznas Batang Hari Anjangsana ke Pengadilan Agama Muara Bulian

04/08/2025 | Mohd Haramen

MUARA BULIAN,     https://kabbatanghari.baznas.go.id/, BAZNAS Kabupaten Batang Hari terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga. Ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

Dalam rangka menjalin hubungan kelembagaan yang lebih erat, BAZNAS Kabupaten Batang Hari mengadakan silaturahmi dengan Pengadilan Agama Muara Bulian. Silaturrahmi ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas, H Muslim, M.Sy,  Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS, Mohd Haramen, S.E, M.E,Sy, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan Drs Muhammad Syukri, Wakil ketua III bidang Perencanaan dan Keuangan, Iskandar ME, serta Wakil Ketua IV bidang Administrasi Perkantoran dan Aset, Inayah, S.Ag.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Dr.M.Yusuf, S.H.I, Sekretaris Kantor PA, Yudhistira Apinto, S.E,M.H, dan Panitera, Noprizal, S.H.I, MH.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas berbagai potensi kerja sama, khususnya dalam bidang pengembangan ZIS serta bantuan sosial kemanusiaan.

‘’Kebanyakan yang sidang perceraian disini ada yang tidak mampu, kita menginginkan agar mereka yang tidak mampu ini diberi bantuan. Kira-kira di Baznas apakah bisa membantu orang yang seperti itu,’’ ucap Ketua Pengadilan Agama, Dr M Yusuf.

Selain itu katanya, perlu juga diberi bantuan orang yang sudah menikah tapi tidak memiliki surat nikah gara-gara tidak memiliki biaya. Disamping itu juga banyak yang sudah bercerai tapi tidak punya surat cerai. ‘’Mereka itu rata-rata orang yang tidak punya yang tidak memiliki biaya untuk mengurus di pengadilan ini,’’ tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Baznas Batang Hari, H Muslim, M.Sy menyampaikan bahwa untuk bantuan sembako bagi orang yang pasca bercerai, itu bisa dilaksanakan sepanjang masuk dalam kriteria asnaf. Sedangkan terkait dengan surat cerai dan buku nikah, pihak Baznas kata H Muslim akan meminta kajian dulu dari Auditor Syariah Baznas.

‘’Kalau memang nanti bisa kata auditor syariah kita, insyaallah bisa dianggarkan di tahun 2026 mendatang. Untuk tahun 2025 ini memang kita menjalankan program yang telah dibuat oleh pimpinan sebelumnya,’’ ujar pensiunan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Batang Hari ini.

Silaturahmi ini diakhiri dengan foto Bersama serta diskusi mengenai program kolaboratif yang dapat dilaksanakan ke depan, termasuk program edukasi zakat bagi pasangan yang menjalani proses perceraian atau bagi mereka yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai hukum Islam terkait zakat. (***)

KABUPATEN BATANG HARI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12