Penyaluran fidyah kepada mustahiq di halaman Kantor Baznas Batanghari

Baznas Batang Hari Salurkan Uang Fidyah Kepada 100 Mustahiq

02/07/2025 | Mohd Haramen

MUARA BULIAN - Fidyah merupakan kewajiban ummat Islam yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan puasa karena uzur syar'i. Misalnya sakit menahun atau dalam perjalanan jauh. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari termasuk pihak yang menerima pembayaran fidyah tersebut. Hari ini (2/7) dilakukan penyaluran fidyah tersebut. Sebanyak 100 mustahiq yang berdomisili di lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian memadati halaman kantor Baznas. 

Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga 

"Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025).

 

Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq.

"Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya.

Sementara itu Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief yang diwakili Kabag Kesra Setda Batang Hari, H Munir SH mengajak masyarakat batang hari untuk membayar fidyah melalui Baznas. ''Hari ini kita saksikan bahwa fidyah tersebut bermanfaat untuk kita semua. Hanya saja harapan saya kedepan jangan lagi jadi penerima, biar naik kelas,'' tukasnya. 

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Fidyah secara simbolis serta pembacaan do'a yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK.

 

Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp 45.000 per hari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq yang berhak menerima fidyah ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)

KABUPATEN BATANG HARI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12