Dokumentasi BAZNAS
BAZNAS Batang Hari Hadiri RAKORNAS 2023, dibuka oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin
25/09/2023 | Humas BAZNASDalam rangka meningkatkan tata pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023 selama tiga hari, yakni pada Rabu-Jumat (20-22/9/2023) yang bertempat di Hotel Sultan Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin dan diikuti oleh kurang lebih 1500 peserta. Ketua BAZNAS Batang Hari yang diwakili oleh Wakil Ketua II Bidang Perencanaan, Keuangan, ADM dan SDM H. M. Amin, SE, Zartini, SE dan Sahrul Aji Ibnu Sobar, S.Sos, M.Pd turut hadir dalam acara tersebut.
Turut hadir dalam pembukaan acara Rakornas BAZNAS 2023 Menteri Agama (Menag) RI H Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas RI KH Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum, Pimpinan Baznas RI Zainulbahar Noor, M Nadratuzzaman Hosen, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, KH Achmad Sudrajat, Deputi I Baznas RI M Arifin Purwakananta, Deputi II Baznas RI HM Imadadun Rahmat dan Sekretaris Utama Baznas RI Muchlis Muhammad Hanafi.
Adapun Ketua BAZNAS Noor Achmad melaporkan, rakornas sebagai agenda rutin BAZNAS ini bertujuan untuk melakukan integrasi dan penguatan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat BAZNAS di seluruh Indonesia. Pada acara ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pengelolaan Dana Haji antara BAZNAS dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan juga antara BAZNAS dan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Setelah itu, seremoni berlanjut dengan peresmian program Training of Trainer (TOT) Pengajar Al-Qur’an menggunakan Bahasa Isyarat.
Ada 17 resolusi hasil Rakornas yang dihadiri Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia itu. Pertama, memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya BAZNAS seluruh Indonesia dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat;
Kedua, mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;
Ketiga, mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Keempat, BAZNAS akan segera merekomendasikan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten di provinsi dan kabupaten yang baru;
Kelima, meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
Keenam, mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;
Ketujuh, mendorong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian APBN dan/atau APBD bagi BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Kedelapan, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2024 sebesar 41 triliun Rupiah;
Kesembilan, menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024;
Kesepuluh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T);
Kesebelas, mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel;
Keduabelas, menguatkan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS untuk pengelolaan zakat yang semakin profesional dan tersandar;
Ketigabelas, mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, kesejahteraan amil zakat, baik di tingkat BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Keempatbelas, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada pemerintah pusat/daerah sesuai dengan tingkatan;
Kelimabelas, memastikan pelaksanaan prinsip 3 Aman dengan berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dan berkolaborasi pada setiap tingkatan;
Keenambelas, menjunjung penegakkan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi tahun politik;
Ketujuhbelas, menyelenggarakan rapat koordinasi daerah (Rakorda) yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti hasil Resolusi Rakornas 2023 dan mengimplementasikan target pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan 2024 yang sudah dibahas dan disepakati pada Pra-Rakornas serta ditetapkan pada Rakornas.
Kegiatan Rakornas BAZNAS se-Indonesia 2023 ini ditutup Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD.