Perbaharui MOU, BAZNAS jalin kerjasama dengan UNISBA

PERBAHARUI MOU, BAZNAS KABUPATEN BATANGHARI JALIN KERJASAMA PENGELOLAAN ZIS BERSAMA UNISBA

07/08/2025 | Humas BAZNAS

Batang Hari, 7 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari resmi memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Batang hari (UNISBA) dalam upaya memperkuat kerja sama pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula UNISBA dan dihadiri langsung oleh Rektor UNISBA, Dr. Ansori, M.Pd.

 

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, S.Ag., M.Sy., Wakil Ketua I, Mohd Haramen, SE., ME.Sy., dan Wakil Ketua IV, Inayah, S.Ag., bersama seluruh jajaran UNISBA.

 

Rektor UNISBA, Dr. Ansori, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendukung penguatan pengelolaan dana ZIS yang transparan dan tepat sasaran, sekaligus sebagai wujud implementasi tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, S.Ag., M.Sy., menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga zakat dalam memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan ZIS yang optimal. “Kerja sama ini bukan hanya soal penyaluran zakat, tetapi juga tentang bagaimana kita mendidik generasi muda agar memiliki kepedulian sosial dan kepekaan terhadap umat,” ujarnya.

 

Penandatanganan MoU ini juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi zakat di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. Selain itu, kerja sama ini mencakup penyelenggaraan pelatihan, seminar, penelitian, serta kegiatan sosial lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan ZIS.

 

Dengan terjalinnya kembali MoU ini, BAZNAS Batang Hari dan UNISBA sepakat untuk terus mempererat hubungan kelembagaan dalam rangka memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

KABUPATEN BATANG HARI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12