Ketua Baznas Batang Hari dan Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian
Genjot Penerimaan Zakat, Baznas Batang Hari MoU dengan Pengadilan Agama
21/08/2025 | HumasMUARA BULIAN – Jika berjalan sendiri-sendiri hasilnya masih biasa saja, cobalah untuk berkolaborasi dengan pihak lain, pasti hasilnya akan luar biasa.
Ungkapan itulah sepertinya yang menjadi penyemangat kebersamaan antara Pengadilan Agama Muara Bulian kelas I B dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari, yang berujung pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Kamis (21/08/2025) di Aula Utama PA Muara Bulian kelas I B, Ketua PA Muara Bulian, Dr. Yusuf, S.H.I., M.H dan Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari H. Muslim, M.Sy melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di lingkungan PA Muara Bulian Kelas I B.
Menariknya dalam perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat bahwa PA Muara Bulian berhak untuk merekomendasikan penerima zakat kepada Baznas Kabupaten Batang Hari.
Tentu, dengan demikian, pihak PA Muara Bulian dapat merekomendasikan para pihak pencari keadilan yang tergolong tidak mampu untuk mendapatkan santunan dari Baznas pasca perceraian.
Ketua Baznas Kabupaten Batang Hari, H. Muslim, M.Sy dalam sambutannya mengapresiasi semangat yang luar biasa terkait penyaluran zakat dari PA Muara Bulian, sehingga PA Muara Bulian diberikan penghargaan sebagai unit penghimpunan Zakat Baznas Kabupaten Batang Hari teraktif.
Ia sangat berterima kasih, kepada PA Muara Bulian yang sangat proaktif sehingga pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini bisa terlaksana.
Sementara itu, Ketua PA Muara Bulian, Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H menyebut bahwa pihak PA Muara Bulian siap untuk berkolaborasi dengan Baznas Batang Hari.
Saat ini kata Dr Yusuf, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak di peradilan agama, maka kerjasama dengan Baznas sangat diperlukan.
Mengingat banyak perkara, kata Ketua PA Muara Bulian, yang diajukan oleh perempuan yang tidak mampu, sehingga jika perkara tersebut diputus dengan perceraian, maka mereka berhak untuk menerima santunan dari Baznas Kabupaten Batang Hari, atas rekomendasi dari Pengadilan Agama Muara Bulian.
“Pada hari ini perjanjian kerjasama sudah kita tandatangani, dalam waktu yang secepatnya akan kita tindak lanjuti dengan aksi nyata, dan kita akan merekomendasikan kepada Baznas untuk ditindaklanjuti, tentu ini jugua merupakan bukti nyata keseriusan kita berkolaborasi dengan Baznas dan upaya membantu pencari keadilan pasca perceraian,” ujar Ketua PA Muara Bulian.
Dalam agenda yang dihadiri oleh semua aparatur PA Muara Bulian ini, juga diserahkan secara simbolik santunan yang nantinya akan diberikan kepada pencari keadilan pasca putusnya perkara, dan tentu berdasarkan rekomendasi dari pihak Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama. (tim media)
