Pimpinan Dan Amil BAZNAS Batang Hari

Pimpinan dan Amil BAZNAS Batang Hari Ikuti Rapat Koordinasi Daerah Provinsi Jambi

13/10/2025 | Humas BAZNAS

Jambi — Pimpinan dan amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batang Hari mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Jambi tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Jambi. Kegiatan ini mengusung tema “Menguatkan BAZNAS Mendukung Asta Cita — Mendukung Jambi Mantap dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem.”

 

Rapat Koordinasi Daerah ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi, BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan pemerintah daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara BAZNAS di seluruh wilayah Provinsi Jambi dalam upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penguatan kelembagaan BAZNAS, optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), hingga inovasi dalam penyaluran yang tepat sasaran untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.

 

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa melalui Rakorda ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antar BAZNAS kabupaten/kota sehingga peran BAZNAS dalam pembangunan daerah semakin nyata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat mustahik.

 

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan strategi BAZNAS di seluruh Provinsi Jambi. Kami berkomitmen mendukung program pemerintah daerah melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdaya guna,” ujar salah satu pimpinan BAZNAS Batang Hari.

 

Dengan adanya Rakorda ini, BAZNAS Batang Hari berharap dapat semakin memperkuat perannya sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah dalam rangka mendukung visi “Jambi Mantap” serta mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.

KABUPATEN BATANG HARI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12